Mataram. Media Dinamika Global.id - Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Keempatnya ini disebut polisi komplotan curat yang ditangkap tidak mudah. Empat pelaku masing-masing berinisial ZH (27), NR (33), IK (42) dan SR (32). Keempatnya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Pengungkapan kasus ini juga tidak mudah. Karena pencurian terjadi 28 Oktober 2019. Lokasinya adalah perumahan Cristal Regency Jalan Bung Karno, Kelurahan Mataram timur, Kota Mataram. Salah satu pelaku, NR ditangkap lebih dulu dikasus yang lain. Lalu barang buktinya mengarah pada kasus ini. ‘’ Ada empat pelaku curat yang kami amankan. Terungkap karena ada barang buktinya yang cocok dengan laporan polisi yang kita terima,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (08/03/2021).
Kronologisnya, ZH adalah tukang cat yang saat itu memperbaiki rumah korban. Sedangkan korban berada di luar daerah. Saat pekerja atau tukang yang lain libur. ZH mengajak tiga pelaku lainnya untuk menguras isi rumah korban. ‘’ ZH bisa dibilang ketuanya. Dia mengajak pelaku lainnya,’’ bebernya.
Karena sudah faham dan hafal kondisi rumah. Tersangka masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci. ZH lalu membuka pintu yang kuncinya diletakkan pemilik dipojok rumah. ‘’ Dia ini kan bekerja di sana. Jadi hafal kondisi rumahnya,’’ katanya.
Dengan leluasa, keempat pelaku menggondol barang-barang milik korban. Mulai dari 1 buah lemari es warna Abu-abu, 1 buah Spring bed, 1 buah bor listrik, 1 buah mesin serut listrik dan 2 buah mesin potong listrik. ‘’ Ada barang bukti lainnya juga yang kami sedang kumpulkan,’’ tuturnya.
Walaupun pencurian dilakukan pukul 11.30 Wita. Tetangga korban sama sekali tidak curiga tentang kasus pencurian ini. Dengan mengangkut seluruh isi rumah korban ke mobil pikap. Tetangga mengira korban sedang pindahan. Karena pekerja yang dikenal ikut memindahkan barang. ‘’ Jadi sudah diseting khusus juga sama pelaku. seolah-olah korban sedang pindahan sehingga tetangganya tidak curiga. Padahal mereka ini sedang menguras barang milik korban,’’ kata Heri.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Kadi Budi Astawa mengatakan, keempat pelaku rupanya butuh uang dalam waktu cepat. Mereka berupaya menjual hasil curiannya juga dengan cepat. ‘’ Seluruh barang dijual Rp 2 juta. Lalu hasilnya dibagi rata masing-masing dapat Rp 500 ribu. Kita ungkap kasus ini awalnya dengan barang bukti yang sinkron. Lalu kita kembangkan dan tangkap empat pelakunya,’’ terangnya.
Kadek tak lupa mengimbau warga masyarakat. Khususnya yang meninggalkan rumah dalam waktu yang lama. Untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan. ‘’ Itu perlunya kamera CCTV agar pengawasan maksimal,’’ pintanya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku curat ini terancam dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun hukuman penjara. (Redaksi MDG).
0 comments