Kali ini LSM LP-KPK Melakukan Aksi dengan Menggunakan Keranda kepada Dirut BNI Cabang Bima


Kota Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. sudah 6 kali LSM ini melakukan Aksi terkait terkait dengan tidak transparannya Direktur Utama Bank BNI yang sampai hari ini tidak membuka ruang untuk berkomunikasi dengan Pihak LSM guna memberikan Keterangan secara jelas dan transparan. Namun kali ini mereka menggunakan Keranda sebagai bentuk Kekecewaan Masa Aksi bahkan membakar Ban di areal jalan serta menghambat arus lalu lintas. Aksi tersebut di mulai sejak pukul 10-45 WITA sampai selesai. Suasana cukup aman,meski ada gejolak namun bisa teratasi.kamis,25/03/2021.

Dalam orasi Ilmiahnya Koordinator Lapangan Adi Mandra,S.Pd mengaung dan mengamuk dengan sikap dan pernyataan sebagai berikut ;

PERNYATAAN SIKAP

Perbankan Di Indonesia Kini Semakin Ramai Untuk Memberikan Menawarkan Produk Keuangan Dan Investasi Yang Baik Di Negara Republik Indonesia,Tetapi Di Lirik Dari Persoalan Yang Terjadi diDaerah Kota Dan Kabupaten Bima Terjadi Kehilangan Uang  Di Rekening ATM Bank BNI Bima Yang Sulit Di Selesaikan Oleh Bank BNI Bima Dan Tidak Adanya Transparansi Pihak Bank BNI Cabang Bima Yang Berkaitan Dengan Pemotongan Biaya Administrasi Perbulan ATM BANK BNI Cabang Bima Berdasarkan  Golongan Warna ATM BANK BNI Berdasarkan Regulasi

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2015 Tentang Situs web Emiten Atau Perusahaan Publik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 Tentang Transparansi Dan Publikasi Laporan Bank.Maka Dengan Ini Kami Dari LP-KPK Bima NTB Mengeluarkan  Tuntutan Sikap.

Tuntutan Sikap

1. Meminta Pihak BNI Cabang Bima Untuk Melakukan Transparansi Berkaitan Potongan Biaya Administrasi Bulanan Pada Rekening ATM BNI Cabang Bima Berdasarkan Golongan ATM BNI.

2.Meminta Kepada BNI Cabang Bima Untuk Bertanggungjawab atas Terjadinya Kehilangan Uang Di Rekening Nasabah BNI Yang Berfariasi


Mulai Dari Rp.1000 S/d Puluhan Juta.

3. Mendesak BNI Cabang Bima Untuk Bertanggungjawab atas Adanya Pengalihan Rekening  Bantuan Pemerintah Ke Rekening Umum BNI.(Beasiswa KIP, Bantuan BPUM Dan Kartu Tani BNI).

4.Mendesak Walikota Bima Dan DPR Kota Bima Segera Pecat Kepala Bank BNI Cabang Bima Yang Di Duga Lalai Dalam Tanggung Jawabnya.

Kemudian tuntutan tersebut secara bergilir mulai dari anggota yang paling bawah hingga Ketua dan Direktur Utama LSM ini.

Situasi saat ini masih bisa terkendali karena belum ada komando dari Orator Ulung kita. Setelah itu situasi semakin panas maka kondisi pun makin berubah hingga terjadi pembakaran Ban dan berusaha melumpuhkan akses jalan ,namun dapat di halau oleh pihak kepolisian setempat. Hingga mereka membubarkan diri dengan memesan jika Dirut BNI tidak segera di berhentikan maka kami akan melakukan Aksi yang lebih banyak dan lebih Besar lagi. Pungkasnya.(MDG Ady).

Load disqus comments

0 comments