Dapat Masukan Ormas Keagamaan, Aktivis,Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras


Jakarta. Media Dinamika Global. Id. Seperti di Lansir dari Berita Tempo. Co bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras. Beleid ini dicabut setelah Jokowi menerima masukan dari MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.


"Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah," kata Jokowi," kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.


Perpres investasi miras ini telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainya,


Dalam aturan itu, pemerintah awalnya memberi izin masuknya investasi industri minuman beralkohol khususnya di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Namun kebijakan tersebut disambut pro dan kontra.


Kelompok kontra menghubungkan aturan itu dengan prinsip-prinsip sosial dan keagamaan. Sedangkan kelompok pro melihat kebijakan tersebut dari kacamata investasi.


"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam pengumumannya.(RED.MDG). 

Load disqus comments

0 comments