PEMERINTAH KECAMATAN SOROMANDI SOSIALISASI DRAF RAPERDES


Kananta Soromandi. Media Dinamika Global. Id. Kepala Wilayah Kecamatan Soromandi (Camat) menginisiasi Rapat membahas Draf Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa di Kecamatan Soromandi yang di helat pada Aula Kantor setempat. Pada senin, 15/02/2021.


Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Para Narasumber yang Kredibel dari akademisi yang ahli di Bidang Pembuat Draf terkait dengan Rancangan Peraturan Desa di antara Dua Desa yaitu Desa Bajo dan Desa Punti Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima NTB. 


Dalam kesempatan tersebut salah satu Narasumber yang mengetahui Ahli Hukum YASSER ARAFAT , SH. MH menjelaskan tentang penerapan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa, dimana dalam beberapa Pasal itu menunjukan tentang Kewajiban Desa setempat untuk mengatur Peraturan Desa bersama dengan BPD setempat. 


Hanya saja beliau lebih menekankan pada Bagaimana Kepala Desa memperoleh PAD dengan  Kewenangan yang akan dibuat oleh Desa itu sendiri dalam hal ini Kepala Desa dan BPD setempat. Kondisi ini menurut Yasser akan menambah Incam Desa dan dengan demikian Sumber daya yang di miliki nya akan semakin berpotensial untuk Pembangunan. 


Misalnya saja pada Kecamatan Soromandi sangat besar potensi di sektor Pariwisata sebut saja adanya Wisata Bahari seperti Benteng Asa kota yang merupakan Aset Desa, aset yang di Miliki oleh Kabupaten Bima yang jika di kelola dengan baik maka akan tercipta sumber PAD yang luar Biasa. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan untuk menambah Incam tersebut tentu yang paling urgen adalah dengan membuka Warung-warung kecil, dan lain sebagainya. 


Jika di kelola dengan baik kekayaan alam kita lebih potensi sebab kita masuk dalam semua bidang baik di bidang Pertanian dan lebih-lebih pada Bidang Peternakan. Beliau mencontohkan kepada Bapak kita yang dulu mereka banyak menjual sapinya untuk kebutuhan hidupnya namun saat ini sudah semakin jauh dari hal tersebut. Saat ini reorientasi nya pada Petani Jagung merah saja padahal kalau di lihat pendapatan dalam satu tahun dari hasil Tani dengan Ternak kita malah lebih unggul Ternak. Bebernya. 


Sementara Camat Soromandi ZULKIFLI, SH. M. Hum. Sebagai Finalisasi dalam Komposisi Penyusunan Draf Raperdes ini memberikan pemahaman tentang sudut pandang, cara Pandang yang progres agar semua Desa tersebut lebih memahami rincian Pasal per Pasal dan semua ketentuan yang di nilai kontroversial, maka semuanya kita semua akan kembali Kepala Desa masing-masing bersama BPDnya untuk membuat Rancangan bersama dalam Membuat Raperdes nya. 


Kita yang dari Tim ini memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi dengan semua unsur terkait dengan Draf Raperdes dan nantinya akan di kembangkan oleh Desa masing-masing. Sehingga yang muncul di tengah Masayarakat tidak ada kontradiktif antara Pemerintah dan Masyarakat. Kita hanya bisa harus melakukan sosialisasi cara dan tatacara yang benar dalam menurun Rancangan Peraturan Desa. Jelasnya


Sementara di bagaian lain Kepala Desa Punti SUMARDIN SE mengucapkan  banyak Terima kasih kepada semua nya terutama kepada Camat Soromandi dan juga Tim Perumus dan Perancang Raperdes ini sehingga kami tidak mengalami kesulitan dan atau melakukan Kopi Paste terhadap milik orang lain. Dan semoga selama ini yang menjadi Polemik ini akan reda dan semakin percaya antara Pemerintah dan Masyarakat. Tuturnya. (MDG 09).

Load disqus comments

0 comments