MOCHAMAD YAHDI. SH., MH.: PENGHAPUSAN PASAL KARET MENJADI KABAR BAIK BAGI IKLIM DEMOKRASI DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DI INDONESIA


Opini Publik. Media Dinamika Global. Id. -Mochamad Yahdi, SH.,MH. Dalam Karya Ilmiahnya Menjelaskan secara Detail tentang Upaya Pemerintah Republik Indonesia, Untuk menghapus Pasal Karet yang selalu mengancam Kebebasan Pers dengan Memasukan RUU ITE tentang Pencemaran Nama baik dan Penghinaan sehingga Kebebasan dan kritikan dianggap telah melanggar Undang-undang. Karena itu, Beliau ingin mengupas masalah ini secara Komprehensif dengan data yang kredibel dan akuntabilitas. (02/12).

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, RKUHP akan menghapus pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum. Dua ketentuan pidana itu akan diatur di RKUHP dengan berbagai penyesuaian.

"KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022). Eddy berkata keputusan ini dibuat setelah mendengar masukan masyarakat. Menurutnya, ada kekhawatiran di masyarakat karena aparat penegak hukum sering kali menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Ia menyebut penghapusan dua pasal itu diharapkan menekan potensi penafsiran berbeda di kalangan penegak hukum dan berdampak baik bagi demokrasi.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia. Semula, UU ITE dikeluarkan di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2008, yaitu 10 tahun setelah perjuangan reformasi yang memberikan perlindungan kepada warga untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Ironisnya, UU ITE justru terus mengancam kebebasan berekspresi yang telah diperjuangkan pada era reformasi 1998.

Pemerintahan SBY mengeluarkan UU ITE dengan niat untuk melindungi konsumen dalam melakukan transaksi elektronik di tengah meluasnya penggunaan internet dalam perekonomian nasional. Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah dan aparat justru menyalahgunakan UU tersebut untuk membungkam para pihak yang mengkritik negara. Hal ini tentu saja mencederai kebebasan berekspresi warga yang terus merosot.

Organisasi pengawas Independen untuk demokrasi dan kebebasan Freedom House menyatakan status Indonesia turun dari bebas menjadi separuh bebas menjelang akhir pemerintahan SBY pada 2014. Peringkat Indonesia dalam indeks kebebasan internet turun dari posisi 41 tahun 2013 menjadi 42 pada tahun berikutnya.

Kondisi bertambah buruk pada pemerintahan Jokowi. Figur presiden yang diharapkan dapat membawa perubahan baru dalam lanskap kebebasan berekspresi di Indonesia dengan latar belakang yang bebas dari militer dan politik. Namun fakta menunjukan lain.

Di bawah pemerintahan Jokowi, indikator kebebasan sipil turun dari 34 pada 2018 menjadi 32 pada 2019. Sementara indeks kebebasan berekspresi turun dari 12 dari tahun 2015 menjadi 11 pada 2019.

Di tahun 2019, data yang dihimpun SAFENet menunjukkan setidaknya ada 3100 kasus UU ITE yang dilaporkan. Data Koalisi Masyarakat Sipil (ICJR) menunjukkan sepanjang 2016-2020, tingkat conviction rate kasus pasal karet mencapai 96.8% atau 744 perkara. Sedangkan tingkat pemenjaraan mencapai 88% atau 676 perkara.

“Perbedaan tipis antara jumlah pelapor warga dan pemerintah membuktikan bahwa masyarakat sipil sendiri gagal memahami dan mempraktikkan kebebasan berekspresi,” kata dia.

Menurut Mirza, tidak ubahnya tabiat pemerintah, semangat memenjarakan lawan bicara nyatanya ikut lestari di masyarakat. Masyarakat sipil masih alergi terhadap kritik dan perbedaan pendapat yang, tragisnya, dibiarkan oleh pemerintah yang nampak meraup untung dari konflik warga yang berlomba-lomba mempolisikan sesamanya.

Di momen politik besar seperti Pemilu atau Pilkada, kata dia, kecenderungan ini melonjak berkali lipat. Sepak terjang buzzer sesungguhnya tidak lebih dari efek samping dari kondisi mendasar ini yakni saat mental gerombolan warga senantiasa memandang lawan kubunya sebagai pihak yang mesti dibungkam dengan segala cara.

Keberpihakan dan diskresi selektif polisi dalam menangani kasus pasal karet tak dapat dipungkiri, namun hal ini turut menegaskan kegagalan masyarakat dalam menghadapi silang pendapat di ruang publik.

Meningkatnya jumlah kasus yang muncul dari penyalahgunaan UU ITE menyebabkan turunnya indeks kebebasan Indonesia dari pemerintahan SBY ke Jokowi. Misalnya istilah “informasi elektronik” dalam UU ITE yang mudah sekali dipelintir. Apakah itu juga termasuk informasi yang disampaikan lewat surat elektronik dan pesan singkat lewat telepon seluler? Padahal keduanya masuk dalam ranah privat.

UU ITE juga tidak dengan jelas membedakan antara menghina dan mencemarkan nama baik. Padahal kedua hal itu sudah diatur secara jelas di KUHP.Sebelum UU ITE berlaku, pelaku pencemaran nama baik dijerat dengan menggunakan Pasal 310-321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Keberadaan UU ITE yang rancu membuat UU ini rentan disalahgunakan.Rumusan yang longgar tersebut juga mudah disalahgunakan oleh penegak hukum dalam pembuktian.

UU ITE telah tujuh kali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).Gugatan yang terkait kebebasan berekspresi selalu ditolak. Hanya sekali saja gugatan terhadap pasal penyadapan dikabulkan pada tahun 2010.

MK selalu menolak gugatan yang dilayangkan terkait UU ITE karena mereka masih percaya pentingnya UU ini. Mereka berpikir “kalau tidak ada pasal ini orang bebas menghina orang lain”.

Selain itu, ada kepentingan politik dari penguasa untuk mempertahankan UU ini karena mereka dapat mengkriminalisasi suara-suara kritis yang dianggap “menghina” atau “membenci” presiden dan otoritas dengan menggunakan UU ini.

Yang bisa dilakukan adalah mendorong penghapusan pasal-pasal UU ITE yang rentan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Presiden Jokowi pernah meminta agar DPR merevisi UU ITE apabila hal itu tidak terwujud.

Apabila UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisinya. Presiden Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE karena pasal-pasal itu menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

Penghapusan Ini Agar Tidak Menyebabkan Disparitas, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Rkuhp) Pasal Pencemaran Nama Baik Di Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Uu Ite) Dihapuskan.

Penghapusan Dua Pasal Ini Ditujukkan Untuk Menekan Potensi Penafsiran Berbeda Di Kalangan Penegak Hukum.

Penghapusan Pasal Ini Juga Menjadi Kabar Baik Bagi Iklim Demokrasi Dan Kebebasan Berekspresi Di Indonesia.

Penghapusan RKUHP Ini Disampaikan Wamenkumham Usai Menghadiri Rapat Rkuhp Dengan Presiden Joko Widodo Di Istana. 

Penulis : Mochamad Yahdi. SH., MH.

Continue reading...

Kembali, RSUD NTB Raih Lulus Akreditasi PARIPURNA


Mataram, Media Dinamika Global.Id.--
Setelah melalui Proses Panjang Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali meraih Lulus Akreditasi PARIPURNA.


Hari ini Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS) mengeluarkan Surat Bernomor 1268/Lulus-Akr/LAM-KPRS/Set/XII/2022 Perihal : Lulus Akreditasi yang menyatakan sehubungan dengan telah selesainya dilaksanakan Survei Penilaian Akreditasi dengan ini dinyatakan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat LULUS PARIPURNA.

“Alhamdulillah sebuah kesyukuran yang luar biasa bagi kami seluruh Civitas Hospitalia Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah meraih LULUS PARIPURNA, ini merupakan hasil dari semangat dan kerja bersama serta Komitmen kita selama ini untuk terus memberikan Pelayanan terbaik dalam menjaga Mutu & Keselamatan Pasien, semoga ini bisa terus menjadi penyemangat serta motivasi kita semua untuk terus bekerja sesuai moto kita yaitu melayani dengan tulus dan santun” ungkap dr. Jack dengan wajah penuh bahagia.

Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi Standar Akreditasi yang merupakan pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh rumah sakit dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. 

Akreditasi paripurna merupakan predikat hasil penilaian tertinggi yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap manajemen mutu dan keselamatan pasien yang diterapkan di rumah sakit.

“Tak lupa kami sampaikan ucapan Terimakasih tak terhingga kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama Jajaran Dewan Pengawas atas dukungan yang luar biasa kepada kami, teruntuk jajaran Direksi, Manajemen, Pokja - Pokja, Seluruh Civitas Hospitalia termasuk Cleaning Servis, Security dan semua pihak yang tanpa lelah bersama - sama berjuang untuk terus bisa memberikan Pelayanan Kesehatan terbaik bagi Msayarakat Nusa Tenggara Barat, kalian Luar Biasa, Salam Gaspol!,” tutup dr. Jack. (MDG.01).
Continue reading...

Tak Cukup Puas Banyak Harta, Diduga Oknum ASN di Bima ini Serobot Lagi Tanah Keluarganya.


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Selain lakukan Penyerobotan Tanah keluarganya, Oknum ASN pegawai Dikbudpora di Bima, tepatnya di Desa Kombo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima dianggap tidak taat aturan, sebab beberapa kali mangkir dari panggilan Camat setempat, guna dilakukan Mediasi dengan pihak korban. Rabu, 01/12/22).

Camat Wawo Syarifudin Bahsyar, S.sos, dilokasi dimana tanah tersebut sengketa menjelaskan, kami sudah berupaya untuk menfasilitasi kedua belah pihak, dan secara administrasi sudah kami lakukan, hanya saja pihak Sumardin alias (Sunardin) tidak mengindahkan panggilan kami. Jelasnya.

Katanya lagi, saya anggap ini adalah langkah terakhir dari kami dengan mengundangnya ke lokasi agar mengetahui batas-batas tanah yang dianggap Sengketa namun Sumardin tidak hadir, maka tinggal bagaimana pihak Pak Jamaludin mengambil sikap apa memang harus menempuh jalur hukum atau tidak. 

Menurut keterangan pihak korban (Jamaludin) dirinya masih punya hubungan kekeluargaan dengan pelaku penyerobot, namun dirinya tak menyangka dia berbuat melanggar hukum, melakukan penyerobotan tanah, pada hal awalnya tanah itu hanya dipinjam pakai, namun sekarang telah di sertifikat olehnya. 

Terduga penyerobot tanah milik Pak Jamaludin selaku pemilik tanah yang juga hasil pemberian (hibah) dari H. Mahmud dan Tanah seluas 270 M² sesuai SPPT atas nama Halimah, telah dicaplok oleh Sumardin alias (Sunardin) sejak bulan April 2014 lalu,” kata Jamaludin.

Lebih lanjut Jamaludin menuturkan bahwa, dalam waktu dekat kami akan membuat laporan kepihak Polres Bima, Laporan tersebut dilakukan karena langkah musyawarah sampai dengan melayangkan surat somasi, tidak menemukan penyelesaian, karena pihak terlapor Sumardin alias (Sunardin) tidak menanggapi.

“pihak korban Pak Jamaludin sudah mencoba melakukan langkah mediasi, namun pihak penyerobot Sumardin alias (Sunardin) tidak menanggapi hingga akhirnya bapak Jamaludin meminta bantuan kepada Tim KPK Independen membuat laporan ke pihak kepolisian tentang kasus penyerobotan itu.

Terakhir, Jamaludin menyayangkan atas tindakan penyeroboran dilakukan oleh pejabat ASN, yang masih keluarga sendiri, selain itu sertifikat yang dia miliki dinilai cacat secara hukum, pasalnya, nama aslinya Sumardin namun di sertifikat atas nama Sunardin, anehnya lagi, jumlah luas tanah di sertifikat tidak sama dengan di SPPT, maka dirinya telah memanipulasi data.

.Dirinya meminta kepada Kepala Dinas terkait, hingga Bupati Bima, agar memanggil oknum tersebut untuk dilakukan pembinaan, dan jika perlu lakukan pemberhentian, karena dia telah melakukan perbuatan yang dianggap mencederai nama instansi Pemerintah.

Untuk diketahui, dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut.

Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll. (MDG 002)

Continue reading...

Diduga Anggaran Tidak Tepat Sasaran di Soromandi, Masyarakat akan Bersurat Ke KadisHut Prov.NTB


Soromandi. Media Dinamika Global. Id. - Diduga Anggaran Tidak Tepat Sasaran di Soromandi, Masyarakat akan Bersurat Ke KadisHut Prov.NTB. Anggaran tersebut di Telantarkan oleh Dinas Kehutanan Kec.Soromandi di Dua Desa yaitu Desa Sai dan Desa Sampungu. Anggaran itu berupa Ribuan Pohon yang disimpan begitu saja, tidak jelas siapa yang jadi Ketua Kelompoknya. Bahkan terkesan di buang ibarat tak berpenghuni. Jumat, (02/12).

Anggaran Negara yang Nilainya Cukup Fantastis ini, diduga di buang saja oleh Dinas Kehutanan Kec.Soromandi. Masyarakat menduga kalau apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kehutanan dianggap Mubazir apalagi Desa ini tidak lagi menginginkan Reboisasi/Penghijauan, ini sama halnya membuang Anggaran saja.

Pantauan langsung Awak Media ini, Ribuan Pohon yang disimpan di Pinggiran Jalan Sori Nae Desa Sai ini, ada banyak Pohon seperti Pohon Nangka,Alpukat, dan Kalengkeng. Jenis Pohon ini sebenarnya sangat menarik sekali untuk ditanam saat ini. Namun sayangnya Masyarakat Desa setempat belum bisa menerimanya. Pasalnya Pohon-pohon tersebut belum ada Hutan yang bisa menampung Tanaman tersebut.

Di Desa Sai Kec.Soromandi misalnya Ribuan Hektar lahan ini, banyak yang tidak Gundul, sebab mereka kebanyakan menanam Bawang Merah yang Omzetnya menggiurkan, jika di beberapa Tahun terakhir ada sebagian kecil saja Masyarakat yang menanam Jagung Hibrida. Dan Garapannya pun tetap dalam satu Obyek saja, mereka tidak berpindah-pindah.

Anggaran Negara yang Cukup Fantastis ini, dibuang begitu saja. Ini rasanya Aneh sekali Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kehutanan Soromandi, Bapak Gubernur NTB harus mengevaluasi Kinerja Dinas Kehutanan Provinsi NTB melalui Dinas Kehutanan di Kecamatan Soromandi.

Bayangkan Pohon-pohon tersebut seyogyanya digunakan dan dimanfaatkan sebaiknya justru di telantarkan seolah tidak Bertuan, kemana Anggaran tersebut dibuat lalu siapa Ketua Kelompok di Desa ini. Karena Anggaran itu tidak jelas Juntrungannya. Masyarakat sesalkan Pemerintah Tersebut, ini Mubazir sekali.

Masyarakat mengharapkan Kepada Bapak Gubernur NTB, harus benar-benar melihat dengan baik, mana Program yang didahulukan, ini membuang aja anggaran Negara, padahal di Soromandi ini masih banyak sekali Kebutuhan Anggaran misalnya Jalan, dan Infrastruktur lainnya yang dijanjikan akan di kerjakan di Tahun 2023 nanti.

Ini adalah Perbuatan yang sangat Mubazir, sehingga Eksistensi dari pada Bapak Gubernur NTB tetap dipertanyakan. Padahal Masyarakat Desa ini sudah Fix untuk memenangkan kembali, dua periode. Tetapi sayang, jika tidak segera dievaluasi Dinas Kehutanan Provinsi NTB maka kami tidak akan mendukungnya lagi. Demikian disampaikan oleh Salah Satu Warga Masyarakat setempat yang tidak mau Namanya di Korankan.

Hal senada disampaikan oleh Salah Satu Anggota BPD Desa setempat pada Media ini mengungkapkan bahwa, apa yang dilakukan oleh Bapak Gubernur NTB melalui Dinas Kehutanan Provinsi NTB ini,adalah salah. Pasalnya kesalahan tersebut dapat dilihat dari tidak adanya Pemberitahuan awal dari Kami selaku BPD.

Ketidaktahuan itu, seyogyanya disebabkan karena adanya kegiatan Masyarakat yang mengambil Pohon-pohon itu, di sekitar Pinggiran Jalan Jembatan Sori Nae Desa Sai Kec.Soromandi. Sangatlah heran bagi kami Perwakilan Masyarakat tidak diberitahukan oleh Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kehutanan Kec. Soromandi.

Sekali lagi kami sampaikan bahwa Anggaran tersebut sangat Mubazir alias Berlebihan, sebab kami masih banyak kekurangannya dan membutuhkan untuk pernaikan Jalan dan Infrastruktur lainnya. Sebagaimana telah di janjikan oleh Bapak Gubernur NTB setahun yang lalu saat Datang ke Soromandi tepatnya di So Noti Desa Punti Kec.Soromandi Kab.Bima.

Sementara Pihak Dinas terkait belum dapat di Konfirmasi hingga Berita ini diturunkan.(M.Anas MDG)
Continue reading...

Gubernur NTB Didesak Segera Selesaikan Pekerjaan Infrastruktur Jalan Provinsi di Sanggar-Bima


Bima, Media Dinamika Global.Id.--
Polemik Pekerjaan Infrastruktur Jalan lintas Provinsi NTB di Wilayah Kecamatan Sanggar, kabupaten Bima kini menjadi sorotan Publik, hingga muncul mosis ketidakpercayaan masyarakat kepada H. Zulkieflimansyah, S.E.,M.Sc. Disapa akrab Bang Zul selaku Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).


Aktivis Asal Sanggar, Hendriwan mengatakan, terkait dengan polemik pekerjaan infrastruktur jalan provinsi NTB menjadi momok bagi masyarakat sanggar terutama masyarakat Desa Taloko yang menikmati hasil pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai dengan harapan bersama. Kehadiran proyek yang puluhan milyar di wilayah sanggar untuk kebutuhan masyarakat sepenuhnya, namun alhasilnya masih banyak belum diselesaikan sepanjang jalan.

"Kehadiran mega proyek tersebut untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi fakta di lapangan pekerjaan diduga melenceng dari bestek/Gambar, menambrak regulasi dan prosedur yang berlaku," ungkapan Hendriwan yang memiliki akun Facebook "Panglima Sanggar", saat di wawancarai melalui Via WhatsAppnya. Jum'at, (2/12).

Lanjut, Hendriwan disapa akrab Hendri, Mega proyek ini bersumber dari Dana APBD Provinsi NTB yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi NTB dan pemenang tender PT. Lancar Sejati selaku Kontraktor Proyek serta  PT. Terasis Erojaya sebagai Konsultan proyek.

"Kami menduga bahwa pekerjaan proyek ini asal-asalan oleh pelaksana proyek," ujar Hendriwan disapa Akrab Hendri.


Proyek tersebut sangat disayangkan,    Sambung Hendri, H. Zulkieflimansyah, S.E.,M.Sc, segera mengambil sikap untuk menyelesaikan pekerjaan proyek infrastruktur jalan provinsi di Kecamatan Sanggar, pasalnya proyek tersebut banyak kejanggalan sesuai dengan hasil intivigasi kami di lokasi proyek.

"Kami meminta Gubernur NTB segera Adili dan Copot Ridwansyah dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR NTB diduga Otak Mafia Proyek Infrastruktur Jalan Provinsi NTB di wilayah sanggar," tegasnya.

Ditambahkannya, Kami sebagai Pemuda yang sadar dan peduli terhadap kemajuan daerah ini, baik berbentuk fisik maupun non fisik. Kritikan bukan membenci pemerintah NTB atau tidak mendukung program pemerintah, justru kritikan  kami sebagai bentuk kecintaan terhadap daerah dan masyarakat NTB. Apapun bentuk program pemerintah kami mendukung tatapi ingat, jalankan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, yakni jujur, adil dan transparan.

"Kami meminta juga Gubernur NTB turun tangan sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut, pasalnya ini musim hujan sejumlah rumah tergenang air banjir," harapan putra Sanggar ini.

Pemerintah Provinsi NTB, yakni Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah, S.E., M. Sc. belum bisa dikonfirmasi awak ini. Hingga berita dipublikasikan. (Surya Ghempar).
Continue reading...

Ketua KNPI, Babinsa dan Pemdes Punti Soromandi Lakukan Pemasangan Lampu Jalan Menuju Pelabuhan


Soromandi. Media Dinamika Global. Id. - Ketua KNPI, Babinsa dan Pemdes Punti Soromandi Lakukan Pemasangan Lampu Jalan Menuju Pelabuhan. Lampu Jalan Dermaga Punti Telah Menyala. Pemasangan Lampu Jalan ini di hadiri oleh Pemdes Punti, Babinsa Punti, dan PLN setempat serta Masyarakat lainnya, Ketua KNPI Ucapkan Terimakasih kepada PLN Bima, Dan Donature lainnya. Kamis, 01/12/2022

Di awal Bulan Desember ini, Ketua KNPI Kec. Soromandi Tengah memasang Lampu Jalan sepanjang Jalan menuju Pelabuhan Desa Punti, hal ini dilakukan mengingat selama ini Jalan tersebut sangat membutuhkan Lampu, apalagi Pelabuhan Punti ini merupakan Sentral Pelabuhan bagi Warga lainnya.

Pelabuhan Punti ini adalah Pelabuhannya Warga lain misalnya Warga yang berasal dari Desa Sampungu, Sai, Kananta, dan Desa-desa yang lainnya, yang ingin menaiki Kendaraan Motor lautnya menuju ke Kota Bima. Mengingat Malam Harinya, suasananya sangat Gelap Gulita, maka kami menginisiasi dan juga merupakan Program Kerja KNPI Soromandi untuk mengusulkan kepada Para Donature agar memberikan Bantuan kepada Kami.

Demikian disampaikan oleh Ketua KNPI Kec. Soromandi Bung Suryadin, S. Pdi atau yang biasanya di sapa Pena Bumi pada Media ini bahwa Program ini merupakan Program pemberdayaan masyarakat Penerangan Jalan Umum di Pelabuhan punti berjalan sesuai harapan.  

Dijelaskannya Di Desa Punti terdapat dua titik Program Mandiri dari PLN Bima ULP Woha dibawah kendali Bang Arif Bejo. Beliau langsung turun kerja sendiri,demi dan untuk Melayani Masyarakat selaku Pelanggan Tetap PLN tentunya.

Pena Bumi sapaan Akrapnya juga meyampaikan Luar biasa partisipasi Masyarakat dan Pemuda Desa Punti yang ikut membantu kegiatan atau program penerangan ini. Apresiasi kami kepada Bang Arif Bejo yang selalu hadir melihat lokasi di Dermaga Punti dan lapangan Merpati Sarita. 

Juga kami ucapkan terimakasih kepada Bang Wawan yang telah memfasilitasi untuk menghadirkan Pipa sebagai alat Pendukung Pemasangan Listrik ini, Bantuan dari H. JAKARIA di Jakarta. Semoga Allah membalas semua kebaikan kita! Ujarnya.

Hal senada disampaikan Oleh Babinsa Desa Punti Kec.Soromandi Bapak A. Munir dalam kesempatan itu, mengatakan bahwa selama Berlangsungnya Kegiatan KNPI Soromandi mulai dari Pagi Pemasangan hingga Malam Hari, saya selalu ada Bersama mereka(red). Sebab bicara tentang Lampu Jalan ini, sungguh sangat di butuhkan sekali oleh Warga Masyarakat sekitarnya bahkan Warga yang berasal dari Desa lainnya seperti Desa Sampungu, Sai, Kananta, bahkan Desa lainnya yang ingin menaiki Bot menuju Kota Bima. Tuturnya

Saya secara pribadi sangat apresiasi terhadap Program Kerja KNPI Soromandi ini, baru KNPI ini yang memiliki Program yang jelas, yang dapat di Nikmati Langsung oleh Masyarakat umumnya. Luar biasa, saya Doakan semoga Program kedepannya selalu ada, dan saya siap untuk mendukungnya. Pungkasnya

Sementara itu, Kepala Desa Punti Bapak Ijman Hakim melalui Pesan Waashaapnya menuturkan bahwa selaku Kepala Desa tentunya merasa sangat Bangga pada Ketua KNPI Kec Soromandi, yang telah menghadirkan Program Pemasangan Lampu Jalan, menuju Dermaga Punti.

Ini sangat luar biasa, dan kami dari Pemerintah Desa siap membantu Anggaran tersebut, saya siap pasang Badan untuk Kebutuhan Masyarakat yang ada di Desa ini. Semoga apa yang dilakukan oleh Adik-adikku KNPI bisa membawa Perubahan bagi Pembangunan Desa yang lebih baik, dan lebih Kompetitif lagi. Pungkasnya

Kegiatan itu, Turut dikawal oleh Babinsa Punti atau biasa di sapa Ompu Komba dan Babinkantibmas Punti Bang Arie 07. Sejak pagi Sekdes Punti Firi Firmansyah J sudah Standby serta Kades Punti Ijman atau disapa Ompu Punti meski tidak hadir tetapi turut mengirimkan amunisinya. (Har MDG).
Continue reading...

Tim Puma Polres Bima Gerebek Judi Sabung Ayam di Bolo


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Tim Puma Polres Bima, Polda NTB, kembali melakukan penggerebekan judi sabung ayam. Berikutnya, Kamis (1/12/22) Pukul 12.30 Wita, berlangsung di Desa Kananga Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bima, melalui Kasi Humas, Iptu Adib Wiadayaka, menyampaikan, penggerebekan tersebut berawal dari informasi warga yang resah dengan kegiatan judi sabung ayam tersebut.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Puma dibawah kendali Kanit Pidum, IPDA Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K, dan Kepala Tim puma AIPTU Gatot Wahyudin SH, langsung terjun Pukul 13.00 Wita.

Lanjutnya, Tim Puma juga melakukan pemusnahan terhadap gelanggang dan karpet yangg digunakan sebagai alat perjudian tersebut.

Selain melakukan penggerebekan judi sabung ayam, Tim Puma juga memberikan himbauan terhadap penjual yang ada di lokasi judi sabung ayam untuk tidak lagi berjualan di arena tersebut, serta memberikan pemahaman terhadap tokoh pemuda agar tidak menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat perjudian.

Diteruskan Adib, pihak Polres Bima sendiri tetap akan menindak tegas pelaku penjudi bila kedepannya tertangkap.

“Akan ditindak tegas, tentunya sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Adib. (Diken MDG)

Continue reading...