Tampilkan postingan dengan label demonstrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label demonstrasi. Tampilkan semua postingan

GPR NTB Desak Tangkap dan Adili Direktur Utama PDAM Giri Menang

Demo Gerakan Pemuda dan Rakyat (GPR-NTB) di Depan Kantor PDAM PT. Air Minum Giri Menang. 

Mataram, Media Dinamika Global.Id.- Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Rakyat (GPR-NTB) melakukan aksi Demonstrasi di Kantor PDAM PT. Air Minum Giri Menang dan Kejati NTB, Selasa (8/8/2023). Mereka Nuntut Direktur Utama PDAM PT. Air Minum Giri menang bertanggungjawab terkait adanya dugaan korupsi dalam Pengerjaan Proyek Instalasi Sumber dan Instalasi Bangunan Gedung. 

Dalam aksi Jilid II ini mereka membawa sejumlah Pamflet. Salah satunya Pamflet yang bertuliskan "Tangkap dan Adili Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang. Stop Bohongi Rakyat Kecil".

Koordinator Aksi, Sahrul mengatakan, kehadiran pihaknya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan Direktur Utama PDAM PT. Air Minum Giri Menang dalam Pengerjaan Proyek Instalasi Sumber dan Instalasi Bangunan Gedung Tahun 2019-2020.

"Kami hadir untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di PDAM PT. Air Minum Giri Menang sebagaimana perintah UU No. 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Termaksud adanya penyimpangan pemungutan retribusi pelayanan sampah atau kebersihan yang diduga disatukan dengan rekening tagihan pelanggan setiap bulannya,"Beber Sahrul dalam orasinya. 

Sahrul menjelaskan, Retribusi pelanggan seperti Instansi dan kelompok usaha yang seharusnya diatur Rp. 200.000 per bulan malah dikenakan Rp. 250.000 per bulan. Sehingga jika diakumulasikan bisa menyentuh angka 70 juta rupiah per bulan. Sementara retribusi ini sudah berjalan bertahun- tahun, bahkan sampai sekarang. Namun output dari retribusi tersebut tidak jelas manfaatnya. 

"Sampai saat ini tidak diketahui total anggaran dan apa manfaatnya untuk masyarakat. Sehingga kuat dugaan kami telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan korupsi dalam penggunaan anggarannya,"terang Sahrul. 

Sementara Orator lain, Hendra menjelaskan, dalam pengerjaan Pengerjaan Proyek Instalasi Sumber dan Instalasi Bangunan Gedung Tahun 2019-2020 terdapat pengurangan volume, serta pemungutan retribusi pelayanan kebersihan yang tidak sesuai aturan. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. 

Menurut Hendra, Direktur utama PDAM PT. Air Minum Giri Menang diduga banyak mengambil fee dan keuntungan dari proyek pengerjaan instalasi sumber dan instalasi Bangunan Gedung serta pemungutan retribusi pelayanan sampah atau kebersihan. Sehingga perlu ditangkap dan diadili, termaksud sejumlah Direksinya. 

"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang dapat dilakukan secara berjamaah. Jadi, kami menduga kuat aliran dana itu tidak hanya masuk ke dalam rekening Direktur Utama, namun juga ke sejumlah Direksi PDAM PT. Air Minum Giri Menang,"ungkapnya.

Ia mendesak aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati NTB untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahagunaan jabatan yang diduga melibatkan Direktur PDAM PT. Air Minum Giri Menang dalam Pengerjaan proyek Instalasi Sumber dan Instalasi Bangunan Gedung PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) Tahun 2019/2020.

"Kami mendesak APH agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan yang diduga disatukan dengan rekening tagihan pelanggan,"tegasnya. 

Setelah masa aksi menyampaikan orasi secara bergantian. Perwakilan Pihak PDAM PT. Air Minum Giri menang keluar menemui masa aksi. Namun, masa aksi tidak ingin tuntutan mereka ditanggapi oleh perwakilan, melainkan Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang langsung yang menanggapinya. 

Karena merasa kecewa tidak ada Direktur Utama. Masa aksi langsung menuju kantor Kejati NTB untuk menyampaikan pernyataan sikap agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di PDAM PT. Air Minum Giri Menang. Selanjutnya masa aksi membubarkan diri dengan aman dan tertib. (MDG-RED). 

Continue reading...

Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PDAM Giri Menang, GPR Akan Lapor Ke Kejati NTB dan KPK RI

Foto: Aksi Unjuk rasa Gerakan Pemuda dan Rakyat (GPR-NTB) di Kantor PDAM PT. Air Minum Giri Menang. 

Mataram, Media Dinamika Global.Id. - Puluhan Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Rakyat (GPR-NTB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PT. Air Minum Giri Menang (AMGM), Kamis (04/8/2023). 

Aksi tersebut menyoroti dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan Direktur Utama PDAM PT. Air Minum Giri Menang pada Pengerjaan Proyek Instalasi Sumber dan Instalasi Bangunan Gedung Tahun 2019-2020.

Selain itu, para aktivis ini mengulik dugaan penyimpangan pemungutan retribusi pelayanan sampah atau kebersihan yang disatukan dengan rekening tagihan pelanggan setiap bulannya oleh PT. Air Minum Giri Menang. 

"Ada banyak masalah dalam tubuh PT. Air Minum Giri Menang dari hasil investigasi kami dan adanya temuan BPK Perwakilan NTB, baik dalam pengerjaan proyek fisik dan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan yang selama ini diduga telah membodohi pelanggan atau masyarakat,"Ungkap Korlap, Sahrul dalam orasinya. 

Lebih lanjut sahrul menjelaskan, Retribusi pelanggan seperti Instansi dan kelompok usaha yang seharusnya diatur Rp. 200.000 per bulan menjadi Rp. 250.000 per bulan. Bahkan Rumah Ibadah yang seharusnya tidak dipunggut biaya retribusi justru ditemukan fakta ada pemungutan retribusi oleh PT. Air Minum Giri Menang. 

Sehingga menurutnya, Dalam kasus ini masyarakat berhak untuk menggugat karena akan menyebabkan kelebihan pembebanan. Apabila diakumulasi bisa menyentuh angka 70 juta rupiah per bulan, sedangkan ini sudah berjalan bertahun- tahun dan sampai sekarang. Sementara Output dari retribusi tersebut tidak jelas manfaatnya untuk masyarakat. 

"Bahkan sampai saat ini tidak diketahui berapa total anggaran dan mengalir ke post mana saja masih dipertanyakan. Oleh karenanya, kuat dugaan kami terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran tersebut,"bebernya.

Sahrul menduga Direktur Utama PDAM PT. Air Minum Giri Menang banyak mengambil fee dan keuntungan dari penyimpangan proyek pengerjaan instalasi sumber dan instalasi Bangunan Gedung yang lebih dari data dan angka yang ditemukan BPK, sehingga perlu diperiksa termaksud sumber kekayaan yang dimilikinya sekarang.

"Dugaan kejahatan luar biasa ini tidak bisa dibiarkan, Direktur Utama PDAM PT. Air Minum Giri Menang Lalu Ahmad Zaini harus diperiksa intensif. Anggaran itu diduga mengalir segar ke rekening pribadinya,"terang Sahrul. 

Ia meminta Direktur Utama PDAM PT. Air Minum Giri Menang harus bertanggungjawab atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang melibatkan dirinya. 

"Kami minta Direktur Utama PDAM PT. Air Minum Giri Menang segera bertanggung jawab, karena kami terus melakukan aksi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan ini. Bahkan kami akan melaporkan ke Kejati NTB hingga KPK RI,"tegasnya. (MDG-RED). 

Continue reading...

Alpa NTB Dorong Kejati Tidak Berikan Penangguhan Bagi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lotim

Foto: Demo Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat (Alpa NTB) di Kantor Kejati NTB. 

Mataram, Media Dinamika Global.Id.-Aliansi Pemuda aktivis Nusa Tenggara Barat (Alpa-NTB) Kembali menggelar Aksi unjuk rasa jilid II di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (17/5/2023). 

Masa aksi tiba di Depan kantor kejati NTB sekitar pukul 10: 20 WITA. Aksi sedikit memanas ketika Puluhan masa aksi menyampaikan orasi sekitar satu jam. Namun tidak ada tanggapan dari pihak Kejati, sehingga aksi saling dorang antar masa aksi dan pihak kepolisian terjadi. 

Masa aksi ingin terobos masuk kedalam kantor Kejati NTB. Aksi itu pun mampu dihalau oleh aparat kepolisian. Setelah dilakukan negosiasi Keterwakilan 8 orang masa aksi diminta masuk ke dalam kantor Kejati NTB. 

Koordinasi Umum (Kordum), Herman membeberkan, Dari hasil investigasi Alpa NTB bahwa PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) ini sudah beroperasi dari zaman bupati Sufi Jilid pertama yakni tahun 2011 sampai sekarang ini dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor : 2821/503/PPT.II/2011 yang artinya selama 13 tahun PT. AMG mengeruk sumberdaya Alam yang ada di wilayah Dedalpak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. 

"Artinya selama itu juga kenyamanan dan keamanan masyarakat terganggu sehingga masyarakat menolak adanya tambang di lingkungan mereka, Bahkan menurut data yang kami kumpulkan selama PT. AMG ini beroperasi tidak ada konstribusi kepada daerah ini di buktikan dengan "PT. AMG tidak pernah menyetorkan Royalty/retribusi/pajak tambang pasir besi ke Kas negara atau kas daerah,"beber Herman. 

Herman juga mengungkapkan bahwa PT. AMG tidak mampu menujukkan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), padahal dokumen ini sangat penting untuk menghitung besaran royaltinya sebuah perusahaan penambangan ke pada negara. 

Karena menurut Herman, Terkait dengan dokumen RKAB yang tidak ada maka akan berdampak pada tidak adanya pendapatan daerah sehingga ALPA-NTB menyimpulkan bahwa masalah adminsitrasi inilah jadi salah satu pintu masuknya unsur tindak pidana korupsi. 

"Sementara itu dugaan kami bahwa semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pasir besi di Lombok Timur Sudah masuk angin,"ungkapnya.

Dalam aksi jilid II ini, ALPA-NTB membawa empat Poin Tuntutan, antara lain:

1. Meminta hukum direktur PT. AMG PSW, Kacab PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA dengan seberat-beratnya hukuman karena mereka telah merampok negara puluhan tahun sementara ada kabar angin kalau Mereka akan di bebaskan (Penangguhan Tahanan) dalam waktu dekat jangan sampai ini mencederai nama baik Kejati NTB. 

2. Meminta kepada penegak hukum/penyidik Kejati agar mengusut tuntas tindak pidana korupsi Tambang Pasir Besi jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada tiga orang yakni Direktur Utama PT AMG PSW, Kacab PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA. sementara para perampok yang lebih besar (KAKAP) di biarkan bebas berkeliaran. 

3. Minta Kejati NTB selebar-lebarnya dan ungkap tersangka baru sebab dalam sebuah rilis kepala Kejati menyampaikan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus ini namun sampai detik ini tidak ada kejelasan soal hal itu. 

4. Tuntut transparansi kinerja pegawai/penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) NTB dengan memberikan SP2HP kepada kami selaku masyarakat yang dari awal konsisten mengkawal kasus ini. Jangan sampai Kejati sengaja menutup-nutupi proses hukum tindak pidana korupsi pada kasus tambang pasir besi di Lombok Timur. 

Menanggapi tuntutan ALPA-NTB, Kepala kejati NTB melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Efrien Saputera, SH mengatakan, Terkait dengan proses penyidikan kasus PT. AMG ini masih berjalan. Siapapun yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT. AMG ini akan tetap ditersangkakan. 

Foto: Perwakilan Masa Aksi yang masuk ke dalam ruangan kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB. 

"Kasus ini terus dilakukan proses penyelidikan karena sudah menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait dengan adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 800 juta itu tidak menghapus pidana. Proses hukum tetap berjalan karena diatur dalam UU Tipikor pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. 

Ia menyampaikan, Terkait dengan adanya salah satu terdakwa akan di tangguhkan proses penahanannya. Hal itu bisa saja di dapatkan oleh terdakwa akan tetapi harus ada proses yang dilewati. 

"Penangguhan bisa saja dilakukan akan tetapi harus ada proses yang dilewati. Jadi tidak semerta-merta langsung mendapat penangguhan. Karena itu dalam penanganan kasus ini kami juga meminta dorongan Aktivis dan LSM agar kasus ini cepat diproses dan ditindaklanjuti,"tutupnya. (MDG-RED). 

Continue reading...

Demo Mahasiswa Donggo & Soromandi, Desak Bupati Bima dan Gubernur Segera Perbaiki Jalan Rusak


Bima, Media Dinamika Global.Id.-Ratusan Mahasiswa Donggo dan Soromandi yang mengatasnamakan Front Perjuangan Rakyat Donggo & Soromandi melakukan aksi Demonstrasi di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Bima, Senin (15/5/2023). Aksi tersebut mendesak pemerintah daerah Kabupaten Bima dan Gubernur NTB agar segera memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak parah disejumlah titik di Kecamatan Donggo dan Soromandi. 

Masa aksi menilai di Kabupaten Bima Masih banyak jalan dan infrastruktur yang kurang diperhatikan oleh pemerintah seperti dijalan lintas Donggo-Soromandi sampai saat ini dibiarkan berlubang. Akibat kerusakan Jalan tersebut banyak kerugian yang dialami oleh masyarakat setempat. 

"Banyak kerugian masyarakat kami, terutama angka kecelakaan lalu lintas pasti tinggi, korban jiwa berjatuhan bahkan kerugian harta benda akibat terperosok kedalam lubang jalan dan sampai-sampai tidak sedikit akibat jalan lintas kendaraan terserempet dan ditabrak oleh kendaraan lainnya untuk menghindari lubang jalan,"kata Koordinator Lapangan, Darlin dalam orasinya. 

Ia mengungkapkan, Banyaknya jalan yang rusak di Kabupaten Bima tidak sedikit masyarakat yang sering menyinggung pemangku kebijakan agar dibangunnya jalan yang berkualitas, jangan memberikan harapan palsu kepada masyarakat kususnya pengguna jalan, Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. 

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati.

"Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya,"ungkap Darlin. 
Kantor Bupati Bima. 
Dijelaskan dalam Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta. 

Menurutnya, Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 120 juta. Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. Intinya penyelenggara jalan harus wajib melakukan perbaikan, supaya tidak ada namanya korban jiwa gara - gara lubang jalan.

"Selama Puluhan Tahun Terakhir Masyarakat Donggo Dan Soromandi Tidak pernah Di Lirik Oleh Pemerintah Daerah Maupun Pemerintah Provinsi, Terutama Di Bidang Pembangunan (Insfrastruktur) jalan Sementara Kecamatan Donggo Dan Soromandi Adalah Salah Satu Penghasil Panen Pertanian Jagung Dan Bawang Dll, Yang Mampu Meningkatkan PAD daerah Di Kabupaten Bima mengalami kenaikan 2,51% jadi 288,7 Milyar dari tahun sebelumnya,"bebernya.

Kata dia, Kendati hanya 10% atau 28,87 Milyar dari belanja Modal Daerah untuk peningkatan jalan Daerah di 18 Kecamatan, 191 Desa se- Kabupaten Bima, 0 % di alokasi ke Donggo dan Soromandi. Sementara sektor ekonomi Donggo dan Soromandi adalah eikons utama yang mendominasi PAD di setiap tahun di Bima. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini Rp 1.84 Triliun, mengalami kenaikan sebesar  Rp 45,2 Milyar dari tahun lalu yang hanya Rp 1.80 Triliun. 

Kenaikan anggaran belanja Daerah setiap tahun sebagian besar dipacu oleh warga Donggo dan Soromandi melalui komiditas Pertanian jagung dan Bawang, tapi Selama Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah Menjabat Sebagai Gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB Dengan Misi NTB Gemilang Namun Misi itu Hanyalah Fiksi Belaka dan 2 Periode Hj. Dinda Darmayanti Menjabat Sebagai Bupati Bima Dengan Misi Bima Ramah yang Sering Terdengar Di Telinga Masyarakat Begitu Banyak Sekali Permasalahan Di Kabupaten Bima Selama Kepimpinan Hj. Indah Darmayanti. 
Ruangan DPRD Kab. Bima. 
Terutama masalah Insfrastruktur Jalan yang ada di Kabupaten Bima Salah Satunya di Kecamatan Donggo sebagai Kewenangan Penuh Bupati Bima Merujuk Pada Amanat Undang-undang negara Tentang Lalu Lintas Dan Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Dalam UU 38/2004 tentang jalan, pembagian jalan nasional, provinsi, dan kabupaten di Indonesia didasarkan pada kewenangan dan tanggung jawab pemerintah di masing-masing tingkatan pemerintahan. 

"Dengan merujuk Pada UU 38/2004, Maka kami dari Front Perjuangan Rakyat Donggo & Soromandi Mendesak Bupati Bima Dan DPRD Kab. Bima Untuk BertanggungJawab atas Hilangnya Dana 1M Untuk Peningkatan Ruas Jalan WaduKopa-Kala Dalam Momeklatu APBD tahun 2023, Mendesak DPRD Kabupaten Bima Segera Evaluasi PU Kabupaten Bima Secara totalitas jalan Kabupaten Bima di kecamatan Donggo segera Di Aspal, Mendesak Gubernur NTB agar Segera Memperbaiki jalan Provinsi di Kecamatan Soromandi dan Mendesak Bupati Bima dan Gubernur NTB Segera Copot Camat Donggo dan Soromandi,"pungkasnya.

Setelah menyampaikan orasi dan menduduki kantor Bupati Bima, Masa Aksi langsung menuju ke kantor DPRD Kabupaten Bima. Karena tanggapan Perwakilan anggota DPRD Tidak sesuai yang diinginkan. Masa aksi segel ruangan Ketua DPRD Kabupaten Bima. (Uj MDG). 
Continue reading...

Terkait Pemadaman Listrik, PC PMII Mataram Desak PLN NTB Berikan Kompensasi Kepada Warga

Mataram, Media Dinamika Global.Id. - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Mataram turun aksi demonstrasi menyoroti indikasi beberapa kasus yang dilakukan oleh Unit Induk Wilayah PLN NTB. Selasa, 09 Mei 2023.

Diketahui alasan pemadaman listrik di beberapa wilayah Pulau Lombok, dikarenakan alat (Boiler) yang merupakan peralatan utama pada pembangkit listrik di PLTU Jeranjang mengalami penurunan temperature. Yang mengharuskan dilakukannya perbaikan.

Wahyudin Safari selaku Ketua PC PMII Kota Mataram, sekaligus sebagai Koordinator Umum Aksi Demontrasi mengatakan bahwa, PLN NTB lalai dalam menjalankan amanat peraturan menteri ESDM tahun 2017, terkait prosedural pemadaman listrik dan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak sebesar 20-35%.

"Jika merujuk aturan pemadaman listrik bergilir yang terjadi akhir-akhir ini, pihak PLN NTB harus mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pelanggan berupa surat edaran 24 jam sebelum terjadinya pemadaman listrik, dan harus ada konpensasi untuk pelanggan,"Katanya.

Ia juga mempertanyakan dan meminta transparansi PLN NTB dalam pengumpulan, penyetoran dan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dihasilkan dari setiap Pembelian Token listrik dengan kisaran ± 10%. "Publik tidak pernah tau berapa jumlah nominal yang dikumpulkan dari PPJ setiap bulannya, dan dikemanakan PPJ 10% itu,"ungkapnya.

Fidar Khairul Diaz Selaku Koordinator Lapangan Aksi Demonstrasi memaparkan bahwa, Adovaksi sosial kemasyarakatan seperti ini merupakan fungsi dari PMII, termasuk menjadi kewajiban kita bersama untuk terus mengontrol dan mengawal Unit Wilayah PLN NTB dalam menjalanikan tugas dan fungsinya, Agar sesuai dengan amanat Undang undang,"ungkapnya.

"Kami kecewa karena GM Manager Unit Wilayah PLN NTB yang tidak bisa menemui masa aksi untuk mendengar dan  memberi kejelasan terkait apa yang sedang kamu suarakan,"Tambahnya.

Ia juga menyayangkan keributan dan sikap represif aparat kepolisian yang terjadi menjelang akhir aksi, dikarenakan tidak ada kejelasan dari pihak GM Manager Unit Induk Wilayah PLN NTB  untuk menemui masa aksi guna memberi kejelasan. "Langkah selanjutnya kami akan terus menekan Unit Wilayah PLN NTB, dan akan bersurat kembali entah untuk Hearing ataupun aksi susulan,"Pungkasnya. 

Adapun tuntutan PC PMII Kota Mataram kepada pihak PLN NTB diantaranya adalah:

1. Pihak PLN NTB Secepatnya mendistribusikan kompensasi kepada semua masyarakat yang terdampak pemadaman listrik bergilir, dan di publikasi proses dan jumlah kompenasi yang diberikan.

2. Mengevaluasi internal PLN NTB agar lebih rensponsif utnuk memberikan informasi terkait dengan pemadaman listrik kepada pelanggan, sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan.

3. Meminta kepada pihak PLN NTB Untuk mengevaluasi teknisi yang menangani kerusakan mesin boiler.

4. Meminta transparansi PLN NTB dalam pengumpulan, penyetoran dan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dihasilkan dari setiap Pembelian Token listrik dengan kisaran ± 10%

5. Meminta agar PLN NTB melakukan penyaluran dana CSR secara merata, sehingga mampu diraskan manfaatnya oleh masyarakat banyak. (MDG-RED). 

Continue reading...

Program Penghijauan DLHK NTB Salah Sasaran, ALPA Demo Depan Kantor Gubernur NTB

Foto: Aksi Demonstrasi Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA NTB) Depan Kantor Gubernur NTB. 

Mataram, Media Dinamika Global.Id.- Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA-NTB) kembali menggelar aksi Demonstrasi Jilid II di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (11/4/2023) terkait dengan maraknya kasus Illegal Logging jual Beli Kayu Snorkling dan Pengrusakan Ekosistem Hutan di Wilayah NTB. 

Kordum Aksi, Herman mengungkapkan, Berdasarkan hasil kajian dan Investigasi ALPA-NTB menemukan adanya dugaan "DLHK diduga Kecipratan Gratifikasi Izin Jual Beli Kayu Snorkling dan diduga menjadi dalang Pengrusakan Ekosistem Hutan di Wilayah NTB. Hal itu di perkuat dengan para pengusaha kayu di Dompu dan sekitarnya yang leluasa melakukan aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen-dokumen yang sah seperti "SATSS-DN. 

"Selain itu, kami menduga dengan hilangnya Barang Bukti (BB) puluhan kibik Kayu Sonokeling yang diduga bersumber dari aktivitas Ilegal Logging yang berada di Desa Woko adalah bagian dari skenario oknum-oknum yang ada di Dinas LHK Provinsi NTB (Kadis dan Gakkum) maupun BKPH Tofaso dengan Para Mafia kayu snorkling,"bebernya.

Dalam pendalaman yang dilakukan ALPA NTB, mendapatkan informasi bahwa kayu yang hilang tersebut diangkut oleh oknum pengusaha kayu, dan diduga berkonspirasi dengan KPH Toffo Pajo dengan menenteng sejumlah senjata tajam. Ini hal yang sangat miris, kenapa hal ini bisa terjadi. Negara yang seharunya hadir sebagai pelindung hutan malah melakukan konspirasi dan boleh kalah dengan para penjahat.

"Jika hal ini di biarkan akan maka akan menambah citra buruk Pemprov NTB dalam penanganan hutan. Karena KPH yang di percaya melindungi hutan malah main mata dengan mafia kayu. Oleh karena itu, Gubernur NTB harus bersikap tegas kalau perlu bekukan KPH (perampok hutan) tersebut karena tidak berfaedah sebab untuk melindungi kayu sitaan saja tidak mampu apalagi melindungi hutan yang luasnya tidak terhitung,"Desak Herman. 

Tidak hanya itu, Kata Herman, Aktivitas pengangkutan kayu Snorkeling, sampai saat ini masih terus terjadi. Bahkan, pengusaha kayu dengan bangganya menyatakan diri bahwa memiliki dokumen dan surat-surat yang sah. Padahal, sumber kayu Snorkeling itu berasal dari kawasan hutan di Dompu dan surat-surat yang mereka kantongi diduga tidak jelas yang berakibat pada tidak stabilnya ekosistem kehidupan manusia. 

Dari 130 juta hektar hutan di Indonesia sekitar 46 juta hektar telah habis di tebang. Adapun Luas kerusakan yang terjadi di luar kawasan hutan (hutan hak dan hutan rakyat) seluas 9.629.204 Ha (54%) dan di dalam kawasan hutan (hutan lindung, konservasi dan produksi) seluas 8.431.969 Ha (47%).  

"Maka besar dugaan kami ada pembiaran bahkan sengaja di tutup-tutupi (Konspirasi) yang di lakukan oleh dinas terkait yakni LHK Provinsi NTB dan BKPH yang ada baik di Dompu, Bima, Sumbawa maupun Pulau Lombok,"ungkapnya.

Lebih lanjut Herman, Hal itu merujuk pada PERPU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU no 19 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutan menjadi undang-undang. Sehingga secara otomatis kewenangan di bidang kehutanan di urus oleh provinsi dalam hal ini Gubernur NTB melalui perpanjangan tangannya ykni DLHK NTB yang di mana di tiap kabupaten sudah di bentuk BKPH yang personil/pegawainya dari provinsi. 

Oleh karena itu, ALPA NTB meminta Gubernur NTB agar mencopot Kepala Dinas LHK Provinsi NTB Secara Tidak Terhormat karena terindikasi menerima Gratifikasi dari izin jual beli kayu snorkling, meminta pertanggung jawaban DLHK NTB atas alokasi anggaran penanaman bibit yang tidak tepat sasaran yang ada di Kabupaten Bima dan Dompu.

"Kami juga meminta pertanggung jawaban DLHK atas hilangnya BB puluhan kubik kayu Snokling yang dimana diduga itu bagian dari konspirasi oknum DLHK dengan mafia kayu di NTB, menuntut transparansi kinerja Gubernur NTB dan Kepala DLHK yang di duga sengaja menutup-nutupi tindak pidana ilegal loging dan di duga sengaja menhilangkan BB kayu snorkling tersebut,"tandasnya. (MDG-RED). 

Continue reading...

Di Hadapan Himdos Bima, KPU Kab.Bima dibuat Tak Berdaya Lagi dan Akhirnya Penetapannya di Tunda


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. - Setelah melakukan Orasi Ilmiahnya, Di Hadapan Himdos Bima, KPU Kab.Bima dibuat Tak Berdaya Lagi. Setelah menyampaikan Pendapat dan Pandangan terhadap Massa Aksi, Ketua KPU Kab.Bima ditantang untuk berdialog di dalam Ruangan, guna memastikan apakah Regulasi yang dibuatkan olehnya sesuai dengan SOP ataukah hanya Kepentingan Politik yang Justru mencederai Kredibilitas KPU selaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dihadapan Masa Aksi, Ketua KPU Kab.Bima mencoba menerobos dengan Berbagai Alibi untuk menjawab Tuntutan Masa Aksi, Namun Usaha tersebut tidak berhasil dilakukan. Pasalnya KPU Kab.Bima diajak berdialog secara Openshif dalam rangka mempertanyakan terkait dengan apa Regulasinya, sehingga semena-mena membuat sebuah aturan yang justru merysak Marwah dari Penyelenggara itu sendiri. Selasa,05/12/2022

Dalam Audiensi tersebut Nampak Ketua KPU Kab.Bima dan Jajarannya memimpin, Para Aparat Dari Kepolisian, TNI dan lainnya, kepada Perwakilan Mahasiswa dan Mahasiswi yang menamakan diri Himpunan Mahasiswa Donggo Soromandi (Himdos) Bima dan Awak Media serta stakeholder lainnya.

Ketua KPU Kab.Bima yang langsung Memimpin Rapat Audiensi Membuka Dialog Terbuka ini menginterpretasikan bahwa apa yang dilakukannya adalah sesuai dengan Mekanisme Hukum yang berlaku. Pertimbangannya adalah Data Base yang ada mulai dari DPT Tahun 2019 lalu, hingga DPT sekarang.

DPT ini adalah acuannya di Dua Kecamatan Sanggar dan Tambora merupakan DPT yang terkecil bila dibandingkan dengan DPT di Kecamatan lainnya, demikian juga DPT tersebut kami peroleh dari Pemerintah Kabupaten Bima NTB dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kab.Bima.

Dari Data Disdukcapil tersebut kami simpulkan bahwa Jumlah DPT yang ada di Empat Kecamatan itu berkurang, sehingga kekurangan Jumlah DPTnya, maka dengan sendirinya Jumlah Kursinya pun harus Berkurang dan ini Final. Katanya

Presentasi ini nampaknya Para Utusan Dari Himdos mulai memanas, karena argumentasi yang di bicarkan oleh KPU Kab.Bima tidak bergeser sama sekali, lalu apa sajakah Respon dari Himdos ? Berikut Pernyataannya.

Jenderal Lapangan (Jenlap) Muntahar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang ruang lingkupnya luas, yaitu di seluruh wilayah NKRI. Tugas dan wewenangnya sangat besar dalam pelaksanaan Pemilu. Mulai dari tahap persiapan hingga penghitungan suara dilaksanakan secara mandiri oleh KPU.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Salah satunya adalah yang tercantum pada Pasal 8 huruf d yang berbunyi: mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu.

Pada dasarnya tugas penyelenggara pemilu memiliki tujuan yang hendak dicapai. Tujuan tersebut adalah keterjaminan proses pemilu berjalan dengan baik, sehingga hasil pemilu dipercaya oleh masyarakat.

Selain dari Aktor-aktor penyelenggara Pemilu ada peran masyarakat seabagai aktor lain yang menunjang keberhasilan pemilu yang Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana tertuang dalam UU 19945 pasal 22 E .

Keberhasilan Pemilu ini akan tercapai sesuai harapan apabila terjadi komunikasi yang baik antar aktor-aktor tersebut. Namun, pada pemilu 2024 yang akan datang kami menyayangkan tindakan pihak KPU kabupaten Bima yang Sesuka hati merampas hak masyarakat Dapil III, hal demikian jelas dengan adanya Rancangan KPU Kabupaten Bima yang diumumkan pada tanggal 24 November 2022.

Dampak dari pengumuman itu adalah proses demokrasi yang berwujud pada kemarahan masyarakat dan tidak menutup kemungkinan juga pada Pemilu yang akan terhambat.

Menjelang Pemilu 2024 nanti, Pertentangan ini dapat juga diasumsikan sebagai pertentangan pemikiran antara pihak satu dan pihak lainnya, baik individu dengan individu, kelompok dengan kelompok Dan seterusnya hingga melahirkan konflik yang berwujud kekerasan antar kampung.

Oleh karena itu kami bersama masyarakat dapil III menaruh mosid tidak percaya sekaligus menolak tahapan rancangan KPU pemilu 2024. Hal ini kami rumuskan dalam tuntutan sebagai berikut:

- Kami Menolak adanya pengurangan kursi DPRD Dapil III
- Kami Menolak penggabungan antara Dapil II dan Dapil III

Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami mengutuk tindakan yang ditimbulkan oleh Personil KPU yang mempertahankan peraturan-peraturan secara kaku, dan sikap otoriter.

Hal senada disampaikan oleh Jaharudin Himdos Bima bahwa Wacana ini jelas-jelas tidak ada maksud dan tujuan tertentu yaitu mendiskreditkan Hak dari kami yang ada di Dapil 3, ini inkonstitusional sekali. Pasalnya sejak kapan KPU Kab.Bima Melakukan Sosialisasi dan Mengundang sejumlah Tokoh Masyarakat Dapil 3, Para Akademisi, Politisi, LSM hingga Ormas yang ada di Kab.Bima Umumnya dan Khususnya di Dapil 3.

Dia menambahkan bahwa hari ini Jumlah Massa Aksi tidak terlalu Signifikan, dan ini adalah upaya awal yang kami lakukan, jika dalam waktu tertentu tidak di respon oleh KPU Kab.Bima, maka kami akan melakukan Aksi kedua dengan massa yang lebih banyak lagi. Katanya

Mereka juga menyayangkan sikap KPU Kab.Bima, yang melakukan sebuah tindakan yang diluar dari Nalar Hukum yang jelas, Logika Hukumnya adalah bagaimana Mungkin Dapil 3 di Kurangi Jatah Kursinya dari 6 menjadi 5. Padahal di Dapil Wera dan Ambalawi yang Jumlahnya lebih sedikit DPT tidak di Kurangi, ini Ironi dan Inkonstitusional namanya.

Jika Pengurangan Kursi dengan Alasan Pertimbangan dan atau Berdasarkan Jumlah Suara di dalam DPT, mengapa harus di Dapil 3 saja, kenapa tidak berlaku adil, ya paling tidak di Dapil Wera dan Ambalawi pun harus di Kurangi. Ini adalah Pembodohan Publik dan Pembohongan Besar-besar yang ditunjukkan oleh KPU Kab.Bima hari ini.

Karena itu, kami Ketua KPU Kab.Bima Hari ini menyatakan Sikap Menunda Pengumuman Penetapan Kursi di Dapil III dan Mengundang para Pemangku Kepentingan seperti DPRD Kab.Bima Dapil III dan lainnnya yang diperlukan. Tutupnya

Adhar pada kesempatan itu, mengatakan bahwa Himpunan Mahasiswa Donggo Soromandi (HIMDOS) Bima Mengutuk Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Bima, untuk menolak wacana perampingan kursi dari 6 ke 5 dan menolak peleburan dapil III ke dapil II. Sebab dengan adanya wacana dari teman-teman KPU, secara normatif merugikan 63.693 orang atau masyarakat yang ada di dapil III.

Yang di butuhkan hari ini, adalah turun lapangan bukan sekedar diskusi hanya menghabiskan waktu. Sadar akan ketidakadilan jangan menjadi generasi intektual yang mudah bungkam, karena setiap pengabdian melahirkan pengorbanan. Tuturnya


Dalam kesimpulannya bahwa KPU Kab.Bima, Menunda Pengumuman Penetapan Kursi di Dapil III, dan Berjanji akan Mengundang seluruh Elemen penting terutama, Anggota DPRD Kab.Bima Dapil III, Kepala Desa se-Dapil III, juga akan Mengundang Pemerintah Kabupaten Bima NTB dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kab.Bima (Disdukcapil) dalam waktu Dekat.

Situasi dalam Beraudiensi cukup Bersahabat meski ada sedikit Gejolak, namun bisa di minimalisir dengan baik.(JH MDG).
Continue reading...