Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Februari 2025

Pria Asal Sumbawa Barat Ditemukan Gantung Diri, Polisi Olah TKP


Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id - Sebuah peristiwa yang mengejutkan masyarakat Desa Tongo Kec. Sekongkang terhadap kejadian gantung diri,  seorang pria berinisial ( HS) 23 warga Desa Tongo, Kecamatan Sekongkang ditemukan tewas gantung diri. Peristiwa memilukan ini terjadi di rumahnya Desa Tongo Kec. Sekongkang. Kamis (6/02/ 2025) sore sekitar pukul 17.00 wita

Pada saat kejadian rumah dalam keadaan kosong karena orang tua korban sedang berada di sawah.

Peristiwa diketahui bermula pada sore itu sekitar pukul 17.00  wita lelaki ANTIM yang merupakan bapak kandung korban pulang dari sawah yang merasa lelah sehingga duduk di ruang yang biasa untuk istirahat, pada saat ANTIM mau makan dan mengambil nasi, ia menoleh dari balik tirai terlihat seperti ada kaki yang tergantung kemudian bergegas mendekat dan dilihat anaknya ( HS ) sudah tergantung dengan terikat kabel di kayu penyangga ruang dapur.

Melihat anaknya sudah tergantung ANTIM langsung berteriak dan berusaha menurunkan korban dibantu oleh tetangga yang berdatangan selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Tongo untuk mendapatkan perawatan, namun berdasarkan penjelasan secara medis di Puskesmas bahwa korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas membenarkan laporan adanya kejadian tersebut dan sudah ditangani oleh Polsek Sekongkang dibeck up oleh Unit Udentifikasi Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.

"Anggota kami dari Polsek Sekongkang dan dibeck up Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat telah turun untuk melakukan olah TKP dan mengidentifikasi korban saat di Puskesmas Tongo, pada saat pemeriksaan korban di Puskesmas Tongo ditemukan bekas jeratan  di leher korban dan ada cairan yang keluar dari kelamin korban, barang bukti kabel warna hijau yang diduga digunakan untuk gantung diri telah diamankan petugas untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur AKP Zainal. (Surya Ghempar).

Tak Ada Ruang, Sat Resnarkoba Polres Dompu Tangkap Pengedar Shabu di Kilo


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id – Tak ada ruang bagi para pengedar narkotika dan mengenal waktu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (31), warga Desa Lasi, Kecamatan Kilo diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu-shabu. Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 05.00 WITA.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah terduga D. Warga menduga lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti awal dan memastikan keberadaan target, tim yang dipimpin AIPDA Masrun bergerak menuju lokasi pada pukul 03.50 WITA.

Tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan. Terduga D berhasil diamankan tanpa perlawanan. Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, polisi menghadirkan dua saksi umum sebelum melakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan rumah D, petugas menemukan sebuah kotak kemasan serum merk Mehanasui yang disimpan di atas lemari pakaian. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi satu klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat tiga poket plastik berisi kristal bening yang diduga shabu-shabu.



Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, yakni:

1 (satu) unit HP Vivo Y01

1 (satu) buah alat hisap (bong)

1 (satu) buah sekop pipet

1 (satu) buah korek api yang sudah dimodifikasi

Uang tunai sebesar Rp 450.000

Hasil penimbangan menunjukkan bahwa kristal bening tersebut memiliki berat bruto 0,97 gram dan netto 0,04 gram.

Modus Operandi Terduga.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, D diduga kuat sebagai pengedar narkoba yang beroperasi di Kecamatan Kilo. Informasi yang diperoleh dari warga menyebutkan bahwa ia sering mendapatkan pasokan sabu dari jaringan di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima. Namun, hingga saat ini, terduga masih belum memberikan keterangan terkait dari mana ia memperoleh barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, melalui Kasi Humas Polres Dompu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Tidak menutup kemungkinan, pada bulan-bulan berikutnya kami akan mengungkap kasus yang lebih besar lagi," tegas IPTU Sofyan Hidayat.

Saat ini, terduga D beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas. (Surya Ghempar).

Senin, 03 Februari 2025

Gerak Cepat Tim Opsnal Polsek Mataram Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Tas Mewah di Sebuah Ruko


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Kembali gerak cepat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mataram mengungkap kasus pencurian di salah satu Kantor Notaris yang berada di komplek ruko jalan Pariwisata, Kecamatan Mataram pada Minggu 03 Januari 2025.

Kejadian tersebut terjadi sekitar Pukul 00:30  Minggu (02/02/2025) dimana terduga pelaku masuk kedalam ruko tersebut lewat Jendela di Lantai 2 Ruko dengan cara mrencongkel. Terduga lantas mengambil 3 tas mewah didalam lemari kantor tersebut. Berdasarkan pengakuan korban ketiga tas tersebut diperkirakan bernilai 35 juta rupiah. Atas kejadian itu Korban melaporkan ke Polsek Mataram.

Mendapat laporan tersebut Polsek Mataram langsung merespon dengan melakukan penyelidikan setelah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa rekaman CCTV saat melakukan olah TKP.

Dari upaya penyelidikan, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas terduga Pelaku. Terduga diketahui berinisial R ( 36) warga Cakranegara. Setelah berhasil ditangkap di rumahnya di wilayah Cakranegara R mengakui perbuatan tersebut.

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH., kepada media mengatakan, terduga saat kejadian sempat menyimpan dulu barang-barang yang baru saja diambilnya dari dalam  Ruko tersebut disalah satu tempat yang tidak jauh dari TKP dengan maksud terduga akan kembali mengambil barang tersebut saat situasi dianggap aman.

Namun tanpa diduga, seseorang datang ke tempat dimana barang -barang berupa 3 tas mewah perempuan tersebut disimpan terduga. Saat R tiba di tempat tersebut sempat melihat seseorang membawa barang tersebut namun terduga tidak berani menegurnya karena takut ketahuan.

“Berdasarkan keterangan saksi seseorang yang menyelamatkan barang tersebut serta rekaman CCTV, terduga berhasil kita amankan,“ ucapnya.

Terduga akan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Ia tentu diancam dengan hukuman berat. (Surya Ghempar).

Polres Loteng Gelar Pemusnahan Narkoba Hasil Pengungkapan Jaringan Antar Povinsi


Lombok Tengah-NTB, Media Dinamika Global.Id - Kepolisian Resor Lombok Tengah Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antar Provinsi beberapa waktu lalu. 

IPTU Fedy Miharja, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menyampaikan dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut berjumlah 992,32 gram disisakan 0,07 gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM, dan 0,10 gram untuk kepentingan persidangan.

“jadi total yang dimusnahkan seberat 992,15 gram sedangkan sisa 0,07 gram dan 0,10 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan," kata Fedy saat Konferensi Pers pemusnahan barang bukti, di Praya, Senin (3/2).

Dari barang bukti tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial ZF (25) warga asal Provinsi Aceh, tersangka berperan sebagai kurir barang tersebut, sedangkan IGNI (32) warga Kota Mataram berperan sebagai penerima barang tersebut di wilayah NTB.

“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama tersangka inisial ZF kita amankan disalah satu Hotel di Lombok Tengah, sedangkan tersangka IGNI diamankan disalah satu kos-kosan di Kota Mataram,” tegasnya.

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Atas perbuatannya para tersangka dituntut hukum pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati,” tegasnya. 

Fedy menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut. (Surya Ghempar).

Tiga Perempuan di Cafe Remang-remang Polresta Mataram


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id – Tiga perempuan pemandu lagu (Partner Song) di kafe remang-remang di wilayah hukum Polresta Mataram diamankan setelah terjaring razia dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Sabtu malam (01/02/2025).

Dua dari mereka, WS (19) asal Lombok Timur dan FAIP (24) asal Jawa Barat, dinyatakan positif mengandung Methamphetamine berdasarkan hasil tes urine. Sementara satu perempuan lainnya, L (28) asal Jawa Barat, diamankan atas dugaan mengkonsumsi obat-obatan keras yang hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.

Ketiganya diketahui bekerja di dua tempat hiburan malam berbeda di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. WS bekerja sebagai pemandu lagu di Cafe A, sedangkan FAIP dan L bekerja di Cafe P.

KRYD yang digelar Polresta Mataram bertujuan untuk mencegah peredaran narkotika, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, serta mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama dalam perekrutan pekerja di bawah umur di tempat hiburan malam.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kasat Resnarkoba, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., yang memimpin operasi tersebut, menegaskan bahwa KRYD juga dilakukan untuk menciptakan kondisi aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H.

“Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menekan angka kejahatan dan peredaran narkoba, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang bulan puasa,” ujar kedua perwira tersebut di sela-sela operasi.

Polresta Mataram terus berupaya menciptakan situasi kondusif di wilayahnya dengan mengintensifkan razia di berbagai titik rawan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir potensi gangguan keamanan, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba dan eksploitasi pekerja di tempat hiburan malam.

Tiga perempuan yang diamankan dalam operasi ini saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna menentukan langkah hukum berikutnya. (Surya Ghempar).

Ambil BPKB Milik Iparnya, Pria di Mataram Dinamakan Polisi


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id – Kepercayaan keluarga ternodai! Seorang pria berinisial PK (62), warga Kecamatan Ampenan, harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan mengambil BPKB motor milik iparnya dan menggunakannya sebagai jaminan kredit di sebuah perusahaan pembiayaan (finance).

Aksi diam-diam ini akhirnya terbongkar ketika motor milik korban, Honda Vario, tiba-tiba ditarik oleh pihak finance karena dianggap menunggak pembayaran. Kejadian yang mengejutkan ini membuat korban curiga dan segera mencari BPKB yang ia simpan di dalam lemari, namun dokumen berharga itu sudah raib.

Merasa dirugikan hingga belasan juta rupiah, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram. Tim Resmob Satreskrim pun bergerak cepat dan berhasil menangkap PK di rumahnya di wilayah Ampenan pada 1 Februari 2025.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terungkap pada November 2025. Saat itu, korban merasa bingung karena motornya yang tidak pernah ia jaminkan ke pihak mana pun, tiba-tiba ditarik oleh finance.

Korban yang awalnya bersikeras bahwa BPKB masih tersimpan di dalam lemarinya akhirnya harus menerima kenyataan pahit: dokumen tersebut telah diambil oleh seseorang dan digunakan sebagai jaminan kredit.

“Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar Iptu M. Taufik.

Saat diamankan, PK yang merupakan kakak ipar korban langsung mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sedang mengalami masalah keuangan, sehingga nekat mengambil BPKB motor milik iparnya untuk mengajukan kredit.

Kini, PK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang bisa berujung pada hukuman pidana.

“Terduga beserta barang bukti BPKB dan sepeda motor sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu M. Taufik.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen berharga, bahkan di dalam rumah sendiri. Kepercayaan keluarga pun tak selalu bisa dijadikan jaminan. (Surya Ghempar).