Cegah TKI Ilegal, Anggota DPRD NTB, H. Yasin Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran di Woha - Media Dinamika Global

Minggu, 24 Mei 2026

Cegah TKI Ilegal, Anggota DPRD NTB, H. Yasin Sosialisasikan Perlindungan Pekerja Migran di Woha


Bima-NTB, Media Dinamika Global – Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Gerindra, H. Yasin, turun langsung melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB, Minggu (24/05/2026).

Kegiatan yang berlangsung di RT 10 Dusun Lawontu, Desa Risa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima itu dipusatkan di kediaman mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, H. Syamsudin. Acara tersebut dihadiri masyarakat setempat yang antusias mengikuti sosialisasi terkait perlindungan tenaga kerja migran.

Dalam sambutannya, H. Syamsudin menyampaikan apresiasi atas kehadiran H. Yasin yang dinilai konsisten turun langsung menemui masyarakat untuk menyerap aspirasi warga.

“Duta Fraksi Gerindra, H. Yasin, selalu turun melihat kondisi masyarakat Desa Risa. Ini merupakan bentuk kecintaan beliau kepada warga dan keinginan untuk memperjuangkan harapan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, H. Yasin menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan pekerja migran Indonesia, khususnya bagi warga NTB yang hendak bekerja di luar negeri.

Menurutnya, keluarga dan masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan calon pekerja migran berangkat melalui prosedur resmi dan aman agar tidak menjadi korban praktik penempatan ilegal.

“Hal yang penting dalam sosialisasi ini adalah bagaimana masyarakat mengetahui aturan terkait penyelenggaraan PJTKI. Keluarga harus memastikan apakah lembaga atau PJTKI yang memberangkatkan memiliki izin resmi dari pemerintah atau tidak,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa calon pekerja migran wajib mengikuti pelatihan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) resmi, baik yang berada di daerah maupun di luar daerah di NTB.

“Jangan sampai keluarga kita menjadi korban. TKI dan TKW harus melalui lembaga resmi agar mendapatkan perlindungan yang jelas,” tegasnya.

Selain itu, H. Yasin menambahkan bahwa pihak PJTKI harus memastikan secara jelas negara tujuan dan lokasi penempatan pekerja migran agar keselamatan, hak, dan kesejahteraan mereka tetap terjamin selama bekerja di luar negeri.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga menjadi momentum silaturahmi dan dialog antara anggota DPRD Provinsi NTB dengan masyarakat Desa Risa, Kecamatan Woha. Warga berharap Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal NTB dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih maksimal bagi masyarakat yang bekerja di luar negeri.

Redaksi |

Comments