Mafia Perkara di Mahkamah Agung, Siapa yang Bermain?


Opini Public. Media Dinamika Global. Id. -Keberadaan mafia peradilan di Indonesia menjadi perhatian publik. Beberapa pakar menilai panjangnya birokrasi penangan perkara menjadi salah satu sebab, di samping lemahnya pengawasan internal terhadap praktik tumbuhnya mafia penangan perkara. Penyuapan terhadap hakim di Mahkamah Agung merupakan tindakan yang sangat serius karena hakim merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan. 

Dalam kedudukannnya sebagai hakim agung, yang disebut "Yang Mulia", penyuapan yang diterima hakim dapat merusak integritas sistem peradilan dan menyebabkan kecurangan dalam proses penyelesaian sengketa.

Akibatnya Mahkamah Agung yang disebut sebagai benteng keadilan, porak poranda. Baru-baru ini kita dikejutkan dengan OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap jaringan mafia penangan perkara yang akhirnya berujung pada nama Hakim Agung Sudrajad. 

Dalam pendalamnnya, KPK menetapkan 14 tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD); Gazalba Saleh (GS); hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN); hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan hakim yustisial Edy Wibowo. 

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA, yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dari nama-nama tersangka ini, kita melihat bahwa ada jaringan yang melibatkan pihak-pihak tertentu, yaitu mulai dari PNS, hakim, advokat, pihak ketiga. Dari mana mata rantai suap menyuap itu bermula? Awal mula penyuapan terhadap hakim di MA tidak dapat diketahui dengan pasti.

Namun, korupsi telah terjadi sejak lama dalam berbagai bentuk dan di berbagai tempat di seluruh dunia. Era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, pernah dibentuk Satgas Mafia Peradilan. Kemudian Reformasi Hukum merupakan salah satu bagian dari penjabaran konsep Nawacita yang selama ini digagas oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Pada tahun ketiga Pemerintahan Jokowi-JK, persoalan reformasi hukum ini menjadi topik khusus yang menjadi fokus perhatian pemerintah. Reformasi dan revitalisasi hukum di masa pemerintahan Jokowi-JK dibangun dalam kerangka menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. 

Serta menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Dalam laporan capaian dua tahun pemerintahan Jokowi-JK, agenda reformasi hukum difokuskan pada upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum.

Hal itu dilakukan melalui beberapa langkah kebijakan antara lain:
 
(1) penataan regulasi berkualitas;
(2) pembenahan kelembagaan penegakan hukum profesional; dan 
(3) pembangunan budaya hukum kuat. Langkah-langkah kebijakan tersebut selanjutnya diwujudkan dalam beberapa program kerja nyata meliputi: pelayanan publik, penyelesaian kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, penguatan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum (http://ksp.go.id, 20/10/16).

Salah satu yang menjadi bagian penting dalam reformasi hukum di era Jokowi-JK adalah pemberantasan korupsi. Pada 2015, Presiden Jokowi telah menandatangi dokumen Instruksi Presiden (Inpres) No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Tahun 2015. 

Kemudian tahun ketiga pemerintahan Jokowi-JK, yakni 2016, Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi PPK tahun 2016 dan tahun 2017. Dengan kebijakan tersebut Pemerintah Jokowi-JK berhasil meningkatkan peringkat global corruption perception index, dari yang sebelumnya peringkat 107 pada 2014, menjadi peringkat 88 di tingkat global dan peringkat 15 di tingkat regional pada 2016 (http://ksp.go.id, 20/10/16).

Namun pada priode kedua Presiden Jokowi, konsep Reformasi Hukum nampaknya tergerus oleh berbagi isu politik menuju 2024. Faktor penyebab Mafia pengadilan dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya: Tidak teratur dan tak transparan proses peradilan: Proses peradilan yang tidak teratur dan tidak transparan dapat memberi kesempatan bagi para mafia pengadilan untuk melakukan kecurangan dan ketidakadilan. Kelemahan sistem peradilan.

Sistem peradilan yang lemah dapat membuat para anggota mafia pengadilan merasa bebas untuk melakukan tindakan ilegal. Lemahnya pengawasan internal. Lunturnya integritas moral pada jajaran Mahkamah Agung, baik dari staf, struktural sampai kepada hakim, yang nampaknya terpengaruh sikap hedon mencari terobosan untuk mendapatkan kekayaan dengan cara instan.

Untuk menangani masalah mafia pengadilan, perlu ada tindakan nyata yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, antara lain: Membenahi sistem administrasi dari manual menuju digital Pengawasan yang kuat dari badan pengawas Membuka diri untuk bekerja sama dengan lembaga pengawas eksternal seperti PPATK, Ombudsman, ICW, dst Menerapkan sistem seleksi hakim yang ketat. Sistem seleksi hakim yang ketat dapat membantu menyeleksi hakim yang memiliki integritas tinggi dan kemampuan profesional yang baik lepas dari faktor nepotisme. Menegakkan transparansi dalam proses peradilan.

Proses peradilan harus transparan agar tidak ada kecurangan yang terjadi dalam proses peradilan. Menerapkan sistem pelaporan dugaan suap. Dengan adanya sistem pelaporan dugaan suap, maka masyarakat dapat melaporkan kejadian suap yang terjadi secara anonim. Hal ini akan membantu mengurangi risiko hakim menerima suap.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/24/06300041/mafia-perkara-di-mahkamah-agung-siapa-yang-bermain-bagian-i

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/24/06300041/mafia-perkara-di-mahkamah-agung-siapa-yang-bermain-bagian-i

Semua pejabat struktural dan hakim harus menyampaikan LHKPN setiap tiga bulan, bekerjasama dengan PPATK. Bersambung, artikel selanjutnya: Mafia Perkara di Mahkamah Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mafia Perkara di Mahkamah Agung, Siapa yang Bermain? (Bagian I)", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/12/24/06300041/mafia-perkara-di-mahkamah-agung-siapa-yang-bermain-bagian-i.
Load disqus comments

0 comments