IMM Cabang Bima Nilai RSUD Bima Diduga Jual Beli Darah, Dikes Kab. Bima Segera Copot Direktur


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Dugaan Transaksi Darah di RSUD Bima, PC IMM Cabang Bima desak; Dikes Kab. Bima segera copot direktur RSUD Bima.Sekertaris Bidang HUKUM dan HAM PC IMM Cabang Bima, IMMawan Jaiho,  Menyampaikan bahwa pihak RSUD Bima melalui unit transfusi darah diduga telah melakukan transaksi jual beli darah.

"Kita Menerima informasi ketika kader yang datang ke RSUD untuk mendonorkan darahnya tetapi, ketika menunggu antrian dia melihat dan membaca nota pembelian darah, dia mengambil gambar dari nota  tersebut karena merasa ini adalah perbuatan yang melanggar aturan. 

Lanjutnya, Jaiho Menegaskan Darah tersebut diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi pendonor dengan mengutamakan kesehatan pendonor.

Mengenai transaksi jual beli darah, perlu kami klarifikasi bahwa sama halnya dengan menjual organ tubuh, darah tidak boleh diperjualbelikan. Pada dasarnya, pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.

Pasal 90 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, menyebutkan dengan jelas mengenai larangan keras jual beli darah bahwa :“Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.” Tegasnya

Kita dari PC IMM Cabang Bima Mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Bima untuk Segera Copot Direktur RSUD Bima, Pecat Kepala UTD RSUD Bima, dan lakukan Evaluasi Seluruh Kinerja staf dan karyawan di RSUD Bima. 

Kalau pihak Dikes Kabupaten Bima tidak segera memecat karyawan dan direktur RSUD Bima, maka kami akan melaporkan secara resmi ke Polres Bima Kota serta di tingkat Dikes Provinsi NTB. Tutupnya.(FRD MDG)

Load disqus comments

0 comments