Pentingnya Penerapan K3 Bagi Jurnalis Saat Bertugas


MDG. Media Dinamika Global. Id. Hingga saat ini penerapan resiko atau panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau di sebut K3 bagi kalangan wartawan masih belum ada. Sementara di sektor industri penerapan K3 ini wajib dilakukan. Padahal, jika dilihat secara seksama K3 ini menjadi pegangan utama seorang yang berprofesi sebagai wartawan.

Seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya (peliputan) setiap hari memiliki resiko cukup tinggi mulai dari ancaman, kriminal, kerusakan peralatan, kecelakaan alat transportasi (motor) , bencana alam dan resiko lainnya.

Menurut Anggota Asosiasi Ahli K3 (A2K3), Edi Priyanto, K3 bagi seorang wartawan mau tidak mau harus mau. Begitu pula bagi perusahaan dimana seorang wartawan tempat bekerja diwajibakan harus mau dengan penerapan K3 ini. 

Selain itu, proses identifikasi bahaya ini penting dilakukan sebagai bahan penilaian derajat risiko K3 bagi wartawan. Setelah risiko ini diidentifikasi dan diukur, maka akan bisa dilakukan mitigasi atau pencegahan, agar kejadian yang sama tidak terulang di lain hari.

Edi mencontohkan, beberapa kasus yang pernah dialami seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya dilapangan mulai resiko kecelakaan transportasi ,ancaman, kerusakan alat selama peliputan, korban bencana alam serta lainnya. Hal ini, kata Edi, dikarenakan wartawan kurang kesadarannya pentingnya K3.

“Maka kesadaran akan K3 sangat penting sekali seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya. Sebab K3 ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Semakin tinggi risiko pekerjaan, semakin tinggi pula kebutuhan akan jaminan K3 ini,” tegas Edi

Sebagai pemateri dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penyusunan Usulan Panduan Identifikasi Budaya dan Perilaku Risiko K3 Wartawan” yang juga menghadirkan Kabid Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jatim Sigit Priyanto dan General Manager External Affairs PT Merdeka Copper Gold,Katamsi Ginano di Whiz Capsule Hotel Grand Bromo, Sukapura, Kabupaten Probolinggo yang dimulai sejak hari Sabtu-Minggu, (3-4 April 2021)

Lebih lanjut Edi menjelaskan, bahwa payung hukum dari penerapan K3 adalah UU 13/2003 tentang Ketenegakerjaan. Dalam undang-undang itu, ketenagakerjaan- termasuk di dalamnya adalah K3- diatur agar tidak merugikan berbagai pihak, yaitu tenaga kerja dan perusahaan bersangkutan.

Dasar hukum penerapan K3 lainnya kata Edi, adalah UU 1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam UU 1/1970 setidaknya ada tiga poin penting. Pertama, melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Kedua, menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

Pertanyaannya kata Edi,apakah semua stake holder pers (kita) menerapkan K3 di dunia jurnalistik?

“Kami optimistis bahwa K3 bisa diterapkan di dunia jurnalistik. Sebab K3 diciptakan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja tanpa mengecualikan industri apapun,” beber Edi juga menjabat sebagai Direktur SDM PT Pelindo III (persero) ini

Hanya saja Sambung Edi, penerapan K3 ini disesuaikan dengan cara dan proses kerja masing-masing industri. Termasuk menyesuaikan proses kerja dunia jurnalistik.

Sumber: Marjin.id

Load disqus comments

0 comments