Pengambilalihan Penanganan Kasus Bupati Buru Merupakan Wujud Nyata Profesionalitas POLDA Maluku Dalam Menerapkan Semboyan PRESISI KAPOLRI


NAMLEA, Media Dinamika Global.Id -- Setelah mangkir dari panggilan pertama, Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi akhirnya memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (POLDA) Maluku, Selasa (4/1/2022). Bupati Buru diperiksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Anggota DPRD Kabupaten Buru M.Rustam Fadly Tukuboya,SH. Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada 28 Desember 2020 di Bandara Namniwel, Buru. Saat itu tanpa tuding aling-alaing Bupati mengeluarkan hujatan dengan kata-kata yang tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang Bupati kepada masyarakatnya. Apalagi yang di hujat seorang DPRD yang merupakan wakil rakyat di lembaga yang menjadi mitra Bupati.

Kabid Humas POLDA Maluku Kombes Pol.Muhamad Roem Ohoirat lewat sambungan telepon pagi ini menjelaskan, bahwa Bupati Buru telah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik kepada salah satu anggota DPRD Buru.

Kombes Roem menjelaskan kronologi kasus yang seharusnya ditangani POLRES Maluku, namun karena berhubungan dengan Kepala Daerah, sesuai SOP Kepolisian kasusnya ditarik ke POLDA Maluku. Kasus ini menjadi lama karena pihak POLDA membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan saksi, saksi ahli dan proses laboratorium, dari situ baru kita dapat tingkatkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasus ini menjadi lama karena laporan awalnya dilakukan di POLRES Buru, sehingga untuk mempercepat prosesnya sesuai SOP Kepolisian, jika kasus yang menimpa kepala daerah di Kabupaten, untuk mempercepat proses, kasusnya ditarik ke POLDA. Target penyelesainnya secepatnya. Tegantiung pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti”, tegas Kabid Humas Kombes Pol.Muhamad Roem Ohoirat dengan suara ramah dari balik sambungan selularnya.

Kasus yang melibatkan orang nomor satu di Pulau Buru ini semula ditangani POLRES setempat, namun POLDA Maluku akhirnya mengambil alih kasus ini untuk menghindari conflict of interest. Langkah POLDA Maluku ini akhirnya mendapat apresiasi dari pelapor M.Rustam Fadly Tukuboya,SH.

“Saya mengapresiasi kerja POLDA Maluku. Ini menggambarkan bahwa pesan KAPOLRI agar dalam melaksanakan tugasnya POLRI harus prediktif, responsibilatas, dan transparansi berkeadilan (Presisi) yang merupakan program yang diusung oleh Kapolri Jend.Polisi Listyo Sigit Prabowo  dapat diimplementasikan dengan baik oleh jajarannya," tutur Fadly.

Kasus ini sudah terang benderang dan menjadi perhatian publik, bahkan media pun tak pernah ketinggalan memberitakan setiap perkembangan yang terjadi. Kamipun coba mengkonfirmasi kepada M.Rustam Fadly Tukuboya,SH, bagaimana jika kasus ini terjadi mediasi, dengan permohonan maaf dari Bupati ?

“Waduh ini menyangkut harga diri saya, hukum harus ditegakkan. Mau barter dengan sejumlah materipun saya tidak mau, pasti saya tolak," tegas legislator dari Fraksi Gerindra.

Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi sebelumnya telah mangkir dari panggilan Penyidik Subdit 1 POLDA Maluku rabu, 29 Desember 2021, sehingga selasa (4/1/22) penyidik memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.

Praktisi Hukum H. Aswin E.Siregar,SH,MH,CTL  menilai proses hukum pencemaran nama baik anggota DPRD Buru yang kini ditangani POLDA Maluku sudah berjalan sesuai dengan standar operasional Kepolisian. Pasalnya kasus ini sudah berjalan memasuki tahun ke dua, pihak POLDA sudah melakukan pemeriksaan saksi dan yang terakhir terlapor Bupati Buru sudah dimintai keterangannya di POLDA Maluku. Banyak faktor yang menyebabkan kenapa kasus ini lama bergulir, salah satunya mungkin faktor geografis dan pemeriksaan saksi, belum lagi peralatan yang belum memadai di POLDA.

Kita apresiasi Kinerja POLDA Maluku yang mengambil alih dari POLRES Buru, penanganan dugaan pencemaran nama baikyang diduga dilakukan oleh oknum Bupati Buru terhadap Anggota DPRD Buru M.Rustam Fadly Tukuboya,SH. Pengambilalihan penanganan kasus ini merupakan wujud nyata profesionalitas POLDA Maluku dalam menerapkan pelayanan hukum dan penegakan keadilan sesuai dengan semboyan PRESISI KAPOLRI, lanjut Ketua Divisi Hukum HAM MIO INDONESIA yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Riau.(MDG.RED).

Load disqus comments

0 comments