Dua orang Resedivis Kambuhan Kasus pencurian Diringkus polisi


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Personil gabungan Res Intel Polsek Woha dibawah kendali Kapolsek Woha, AKP Syaiful Anhar, S.sos, berhasil meringkus 2 terduga pelaku pencurian yang berlangsung di Desa Talabiu Kecamatan Woha, tepatnya di rumah korban, Arif Kurniawan, Kedua terduga tersebut, masing-masing berinisial DBH (L/25), dan AR alias David (L/25).

 Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K., lewat Kasi Humas, Iptu Adib Wiadayaka, menyampaikan, 2 terduga yang merupakan warga Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima ini ditangkap di lokasi yang berbeda.

Adalah DBH yang pertama ditangkap, Minggu (16/1/2022) sekitar Pukul 12.40 Wita. saat itu terduga tengah berada di kediaman pamannya di Desa Baralau Kecamatan Monta, dan personil gabungan Res Intel Polsek Woha langsung menangkapnya tanpa perlawanan.

Berikutnya di hari yang sama, AR ditangkap tanpa melakukan perlawanan pada saat tengah duduk di pinggir jalan lintas antara Desa Sakuru dan Desa Tangga,.sekitar Pukul 13.20 Wita.

Kedua terduga tersebut langsung digelandang menuju Mapolsek Woha guna dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Adanya penangkapan pelaku tersebut terkait kasus pencurian ayam yang terjadi di Desa Talabiu, Korban atas nama saudara Arif Kurniawan, dengan dasar laporan pengaduan nomor B/12/1/2022 pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022,” papar Adib.

Adib juga membeberkan, bahwa kedua terduga pelaku ini adalah resedivis yang sering keluar masuk penjara dan sering melakukan aksi pencurian dan Curas di sekitar wilayah Monta dan Woha yang sangat meresahkan Masyarakat.

"Bahwa pelaku atas nama Saudara AR di samping sebagai pelaku pencurian dalam kasus tersebut di atas. Iapun adalah pemakai aktif Narkoba jenis Shabu sesuai dengan pengakuanya sendiri," pungkas Adib.(***)

Load disqus comments

0 comments