DESA NA,E SAPE MENGGELAR MUSRENBANGDES RKPDESA 2022


Sape Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Rabu,19.01.2022 Pemerintah Desa Na,e Kecamatan Sape Kab.Bima.NTB Menggelar Kegiatan Perencanaan Desa Untuk Tahun Anggaran 2022 yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES).

Kegiatan ini merupakan kegiatan Rutin yang harus dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya,dan pada hari ini Di Mulai Pukul 09 :10 Wita yang di laksanakan langsung di Aula Kantor Desa.

Pantauan awak media Turut Hadir Dalam Kegiatan ini, Kepala Desa Beserta Perangkat Desa termasuk Sekretaris Desa,Pendamping Desa Kecamatan Sape dan Juga PLD,Ketua BPD dan Anggota,Ketua LPMDesa,Ketua Bumdes,Karang Taruna,Kader Posyandu,Para Kadus,RT/RW dan Tokoh Masyarakat Lainnya.

Kepala Desa Na,e (H.Syahbudin) menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar besarnya kepada seluruh undangan yang sudah berkesempatan hadir di acara Musrenbangdes ini.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) ialah musyawarah yang diselenggarakan Oleh Pemerintah Desa,BPD dan unsur Masyarakat guna diperuntukkan untuk membahas dan menetapkan skala prioritas usulan atau program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan Desa yang di Danai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa , Swadaya Masyarakat Desa,dan/atau APBD. Termasuk Penetapan Jumlah KPM BLT DD dan Besaran Anggaran nya.Jelas Kades.

Sebelum Desa melakukan Penyusunan dan Penetapan APBDESA  tahun 2022, Terlebih dahulu Pemerintah Desa harus melakukan Proses Musrenbang sebagai salah satu Proses untuk membahas dan menetapkan usulan usulan yang berskala prioritas untuk dituangkan dalam RKPDesa  sebagai Dasar Penetapan APBDESA.Ungkap Kades.

Kades Juga berharap kepada seluruh masyarakat dan Lembaga lembaga Desa yang hadir untuk tetap mengikuti proses Musrenbangsmdes sampai selesai,dan semoga acara ini berjalan dengan lancar dan sukses.Tutur Kades.

Pendamping Desa  Kecamatan Sape (Subhan.S.Pdi)  Menjelaskan Bahwa di Tahun 2022 ini, Khusus nya Untuk DD sudah di patok langsung oleh pemerintah pusat  melalui Perpres 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada pasal 5 Ayat 4 bahwa 40 % Dari DD di Gunakan untuk BLT DD,20% untuk Ketahanan Pangan dan Hewani dan 8% untuk penanganan Covid-19 sisanya untuk Insentif Bilal,Marbot,Imam,Dll Dan untuk kegiatan Fisik lainnya mungkin hanya hanya sedikit aja yg bisa di akomodir oleh Dana Desa .Jelas Pak Subhan.

Acara Berlangsung dengan Lancar dan Sukses. (MDG 004).

Load disqus comments

0 comments