Suryadin : "Final dan Mengikat" untuk Siapa?


Dompu. Media Dinamika Global. Id. Perdebatan frasa final dan mengikat yang diberikan undang-undang terhadap putusan DKPP ternyata pernah dilakukan uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika membaca dokumen Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013, kita dapat memahami bahwa pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan putusan DKPP yang final dan mengikat.

Argumentasi pemohon menyatakan bahwa sifat final dalam sebuah putusan pengadilan dengan Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara merupakan hal yang berbeda. Dalam putusan pengadilan, sifat final dimaknai tidak adanya upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap putusan. Sedangkan sifat final dalam sebuah keputusan menunjukkan keputusan tersebut tidak memerlukan persetujuan lebih lanjut dan bisa langsung dieksekusi. Sedangkan Putusan DKPP tidak dapat langsung dieksekusi tanpa adanya Keputusan Presiden, KPU, ataupun Bawaslu.

Dalam pertimbangannya pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013, MK menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya. Karena DKPP adalah perangkat internal penyelenggara Pemilu yang diberi wewenang oleh undang-undang. Sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP.

Adapun keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu adalah merupakan keputusan Pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual, dan final yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN. Apakah kemudian Peradilan TUN akan memeriksa dan menilai kembali putusan DKPP yang menjadi dasar Keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu, hal tersebut menjadi kewenangan Peradilan TUN.

Dari Putusan MK ini dapat kita lihat bahwa sifat final dan mengikat Putusan DKPP berlaku pada Pejabat TUN yang menindaklanjuti Putusan DKPP. Sementara individu yang terkena dampak dari keputusan Pejabat TUN bisa melakukan upaya hukum lainnya di Peradilan TUN untuk menguji apakah keputusan tersebut telah memenuhi unsur keadilan ?.(Sur MDG)

Load disqus comments

0 comments