Staff Desa Di Berhentikan karena sakit, DIMANA KEADLIAN ?


Cianjur. Media Dinamika Global. Id. Ibarat Seperti Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Seperti yang di alami oleh L. SK (60) Sudah sakit dipecat pula dari pekerjaannya. Senin 6 september 2021  anggota Linmas Mus (38) Mendapatkan informasi mengenai pemberhentian secara tidak hormat kepada salah satu Staff Kantor Desa di Sindangjaya Kec. Ciranjang, Kab. Cianjur dari beberapa warga setempat, dengan adanya informasi tersebut akhirnya anggota yang lainya ikut mempertanyakan keputusan tersebut, bagaimana kronologisnya ? sahut Mus(38)

Senin 13 september 2021 Awak Media mendatangi anggota Staff Desa Sindangjaya yang namanya diinisialkan L. SK (60) dikediamannya di Kp. Rawaselang Ds. Sindangjaya Kec. Ciranjang Kab. Cianjur pada Pukul 19:00 WIB beserta anggotanya, beliau mengatakan kepada awak media dengan Tegas dan lantang “Saya sakit bukannya di kunjungin Kepala desa atau anggotanya ini malah dipecat dengan alasan Sudah Lanjut Usia dan keterbatasan dalam tunjangan bagi yang bersangkutan”, Miris Memang. 

L. SK (60) mengaku kepada awak media beliau sudah bekerja menjadi Staff desa selama empat (4) dekade atau empat priode pemilihan kepala desa, kalau dihitung secara kasar kurang lebih mungkin selama 20 Tahun mengabdi Di Kantor Desa Sindangjaya, beliau mengatakan pula bahwa beliau diturunkan dari POLDES Jabatanya menjadi STAFF OB (Officeboy) Dengan gaji sebesar 25.000/hari Di kantor tersebut Namun tidak ada penurunan Jabatan secara resmi dari Kepala Desa tersebut, bahkan sampai saat ini Narasumber  mengatakan kepada awak media “saya merangkap dua jabatan yakni POLDES dan OB (OFFICEBOY) karena tidak ada surat resmi penurunan jabatan. 

Walaupun gajinya tidak seberapa tapi saya mengabdi karena saya melayani masyarakat dan saya percaya pastil Tuhan memberikan Berkah kepada saya walaupun gaji saya jauh darikata cukup” Ujarnya.

Kronologis pencabutan sebagai STAFF (OfficeBoy)  tersebut bermula pada saat L. SK (60) Mengalami sakit yang cukup parah bahkan tidak bisa mencium aroma pada bulan Juli 2021, selama 15 hari L. SK Melakukan isolasi mandiri di rumahnya dan melakukan pengobatan sendiri karena takut Sakit yang dialaminya berdampak kepada orang lain dan memutuskan untuk libur bekerja, bahkan beliau mengatakan saya sudah ijin kepada perangkat desa bahwa saya sakit dan tidak bisa masuk kerja untuk beberapa hari kedepan.

Tanpa di duga sehari setelah kesembuhannya dan bertepatan pada tanggal 26 Juli 2021 beliau mendapat titipan surat dari Desa setempat yang berisikan “pencabutan surat tugas” dalam isi surat tersebut menjelaskan bahwa terhitung tanggal 30 juni 2021 Pemerintahan Desa mencabut Tugas sebagai STAFF (officeboy) desa karena sudah tua dan Pihak Desa keterbatasan dalam pembiayaan tunjangan untuk POLDES/STAFF” Lalu Dana desa/tahun Kemana ? sahut  Dayat (50) salah satu anggota LINMAS.


Dayat (50) Mengatakan “setahu saya kalau dalam institusi pemerintahan maupun non-pemerintahan apabila Memutuskan Hubungan pekerjaan kepada salah satu perangkatnya/staffnya maka akan di berikan Tunjangan berupa uang dan ucapan terimakasih, ini tidak ada sama sekali bahkan Honor bulan Juli saja tidak di berikan”. 

Lanjut L. SK Mengatakan kepada awak media “ketika saya sakit tidak ada satupun perangkat desa yang menjenguk saya, seengganya menengok atau memberikan obat bahkan sampai saya diberhentikan dari Staff Desa tidak ada ucapan terimakasih secara tatapmuka dari Kepala desa maupun Perangkatnya secara langsung. 

Yang menjadi tidak enak bagi hati saya adalah ketika saya sakit tiba-tiba di berhentikan tanpa konfirmasi terlebih dahulu atau menunggu ketika saya sembuh, Harapan Saya adalah "adanya koordinasi antara  L. SK (60) dan Perangkat Desa yang memberhentikannya bukan secara tiba-tiba apalagi saya sedang sakit, terlebihlagi tidak ada tunjangan apapun setelah Pemberhentian tersebut". 

Selama saya mengabdi di Kantor desa sindangjaya dan  saya diberhentikan tugas sama sekali tidak ada Penghargaan Dari desa kepada saya.  Ujar L. SK (60) mengatakan kepada awak Media. sampai saat ini media belum bisa mendapat informasi lebih lanjut tentang kasus ini dari Kepala desa/perangkat desa tersebut. Sumber : Jurnalis : Asep Supriatna.Reporter : Danu Mustofa. (Team MDG).

Load disqus comments

0 comments