UNESCO Minta Pemerintah Indonesia Menghentikan Sementara Pembangunan Pulau Komodo


Amerika Serikat. Media Dinamika Global. Id. Badan Kebudayaan PBB, UNESCO, meminta pemerintah Indonesia menghentikan sementara semua proyek infrastruktur di dalam dan sekitar Taman Nasional Komodo yang berpotensi berdampak pada nilai universal luar biasa atau Outstanding Universal Value (OUV). Hal ini dibahas pada konvensi komite UNESCO pada 16-31 Juli lalu. Seperti dilansir oleh TVRINews

Dokumen hasil konvensi menyebutkan badan tersebut meminta pemerintah Indonesia melakukan revisi Analisis Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assesment) untuk ditinjau oleh Uni Internasional untuk Konservasi Alam (International Union for Conservation of Nature, IUCN).

“Mendesak Negara Pihak untuk menghentikan semua proyek infrastruktur pariwisata di dalam dan di sekitar properti yang berpotensi berdampak pada OUV-nya sampai AMDAL yang direvisi diserahkan dan ditinjau oleh IUCN.” demikian disebutkan dalam dokumen.

UNESCO juga meminta Indonesia untuk mengundang  IUCN ke lokasi untuk meninjau dampak pembangunan yang sedang berlangsung pada OUV properti dan meninjau status konservasi Taman Nasional Komodo.

Adapun UNESCO pada 9 Maret 2020 telah mengirim surat ke Indonesia meminta klarifikasi mengenai informasi pihak ketiga tentang pengembangan yang terjadi di Pulau Rinca, yang merupakan bagian dari Taman Nasional Komodo. 

Kemudian pada tanggal 30 April dan 6 Mei 2020, Indonesia telah membalas surat tersebut dan menjelaskan Rencana Induk Pariwisata Terpadu (ITMP) untuk Labuan Bajo (di sebelah barat pulau Flores, di luar properti) dan termasuk pulau Rinca dan Padar, serta Rencana Pengelolaan Jangka Menengah 10 tahun dan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang.

Pemerintah juga mengklaim bahwa populasi komodo di Taman Nasional Komodo berfluktuasi dari 2.430 hingga 3.022 selama periode 2015 hingga 2019, berdasarkan studi yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pada 30 Oktober 2020, Komite meminta pemerintah Indonesia tak melanjutkan proyek infrastruktur yang mungkin berimbas pada nilai universal luar biasa Taman Nasional Komodo. Pemerintah Indonesia lantas menyerahkan dokumen Amdal untuk pembangunan infrastruktur pariwisata di Pulau Rinca.

IUCN kemudian meminta pemerintah Indonesia merevisi Amdal tersebut berdasarkan Pedoman Internasional dan Catatan Rekomendasi IUCN. Pemerintah diminta menyerahkan laporan itu secara tertulis dan lewat pertemuan virtual pada 5 November 2020. UNESCO kemudian mengulangi permintaan tersebut melalui surat tertanggal 12 Januari dan 12 Maret 2021.

Dalam sebuah surat tertanggal 12 Maret 2021, UNESCO lebih lanjut meminta komentar dari Negara Pihak menyusul informasi pihak ketiga tentang perubahan signifikan yang dibuat pada sistem zonasi Taman Nasional Pulau Komodo tahun 2020.

"Pada saat laporan ini ditulis, Negara Pihak belum memberikan tanggapan," demikian tertulis dalam laporan yang sama.

Menanggapi situasi ini, UNESCO juga meminta Indonesia untuk menyerahkan  laporan terbaru tentang status konservasi taman nasional dan penerapannya paling lambat 1 Februari 2022 untuk diperiksa oleh Komite Warisan Dunia pada sesi ke-45 pada tahun 2022.Editor: Dadan Hardian.Penulis: Aulia Zita.(Team MDG).

Load disqus comments

0 comments