Dua Pelaku Pencuri Emas Ditangkap Unit Reskrim Polsek Woha


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Satuan reserse Polsek Woha polres Bima Polda NTB  berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian emas, bertempat di dsn Dorolopi Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Sabtu (21/8/21) sekitar pukul 11.00 wita.

Identitas korban, Sumarni (45), Warga Dsn Dorolopi Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Sementara pelaku, YP (19) dan SH (33), petani warga Dsn Dorolopi, desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima 

Kasat Reskrim Iptu Adhar melalui Kasi Humas Iptu Adib menjelaskan, pada hari Rabu (11/8) sekitar pukul 09.00 wita, pelaku melakukan Aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui pintu rumah bagian depan dimana korban pada saat itu tidak berada di rumahnya.

Kemudian pelaku menuju ke dalam Kamar korban lalu mengambil emas dengan berat 21 gram yang disimpan korban dibawah tempat tidurnya.

"Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 buah gelang emas gantung seberat 15.6 gram, 1 buah cincin TP seberat 2.8 gram, 1 buah cincin Pita seberat 3.55 gram, dengan jumlah total kerugian sebesar Rp 18.874.000 (delapan belas juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)." Ucap Adib Widayaka

Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Adhar menjelaskan kronologi penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, unit Reskrim Polsek Woha berhasil mendapatkan identitas pelaku.

Kemudian anggota reskrim Polsek Woha mendapatkan informasi keberadaan pelaku , menindaklanjuti informasi tersebut Tim langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku di Dsn Dorolopi Desa Risa Kecamatan Woha kabupaten Bima dan berhasil mengamankan 2 orang berserta barang buktinya berupa 1 buah emas berupa gelang.

"Kedua pelaku beserta barang bukti kita amankan dan dibawa ke mapolsek Woha guna dilakukan proses lebih lanjut." Tutup Kasat Reskrim.(Team MDG).

Load disqus comments

0 comments