Polres Bima Gelar Sosialisasi Hukum Perpol


Kabupaten Bima-NTB, Media Dinamika Global.id -- Personil Polres Bima Mengikuti  Sosialisasi hukum Peraturan polisi (Perpol) No. 2 Tahun 2021 tentang Susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, dan PP No 2 tahun 2003 tanggal 1 Januari 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri, di Aula Mapolres Bima, Rabu 14/07/21 Sekira pukul 08:30 Wita.

Hadir Dalam Kegiatan Tersebut, Waka Polres Bima Kompol Yusuf, Kasat Narkoba AKP Wahyudin Berserta Jajaranya,Para Kapolsek berserta 2 orang anggotanya, anggota Bag , Sat dan Sie Polres Bima Masing (2 Orang).

Pemateri dalam Kegiatan Sosialisasi Hukum  disampaikan oleh Kasikum IPTU I Wayan Sada Suitra, S.H. yang  Baru Genap Bertugas Di polres Bima Delapan bulan,sebelumnya Menjabat Kapolsek Moyo Hilir Polres Sumbawa, Setelah Bertugas di polres Bima Menjabat Kasikum Polres Bima,Pria Kelahiran Pulau Dewata ini juga Dipercaya  Menjabat Paur Bin Ops Bag Ops Polres Bima. 

Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka Lewat Laporan tertulis resminya mengatakan, Waka Polres Bima Kompol Yusuf menekankan agar para peserta yang terdiri dari kasat maupun kapolsek agar mengikuti pelaksana penyuluhan hukum secara serius dan fokus karena sosialisasi hukum Sangat penting dalam pelaksanaan tugas sehari-hari yang mana menyangkut struktur organisasi baik di polres maupun di polsek yang merupakan skema berjenjang.

Dikatannya,  Dari pimpinan teratas sampai tingkat paling bawah sehingga dalam pembuatan struktur organisasi tidak lagi berpedoman pada perkap no 23 th 2010 melainkan perpol no 2 th 2021 selanjutnya selain sosialisasi perpol No 2 th 2010 juga akan disampaikan tentang PP NO 2 TH 2003 Tentang Disiplin anggota polri agar kedepannya para pimpinan mempedomani PP tersebut untuk mengajak para anggota  meminimalisir pelanggaran sekecil apapun sehingga tidak berdampak pada karir," ucap Adib mengutip pernyataan Waka Polres.

Sambungnya, Tujuan pelaksanaan sosialisasi hukum ini agar masing-masing anggota dapat memahami dan melaksanakan undang-undang, peraturan serta perkap yang ada di kepolisian. 

"Pelaksanaan sosialisasi hukum di ruang aula Polres Bima dengan Menerpakan Prokes yang  ketat sebelumnya Seluruh peserta Terlebih Dahulu  Dilakukan  pengecekan suhu tubuh dan pemberian Sanitaiser Serta Memakai Masker Serta Jarak Duduk sesuai dengan aturan Prokes," pungkas Adib.

Load disqus comments

0 comments