Kota Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Pemerintah Kota Bima Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima NTB
Assalamu'Alaikum War.Wab.
H I M B A U A N.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTB No.180 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Berbasis Mikro di NTB
Dan Intruksi Walikota Bima no 239 THN 2021 Tentang Pengendalian,Pencegahan dan Penanganan Covid19 dan Pemberlakuan dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
Dan menindaklanjuti arahan Bpk Presiden Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Warga / Masyarakat (PPKM) berbasis MIKRO sebagai upaya penanganan Virus Corona Disease 2019 ( Covid-19 ),dengan ini kami Satgas Covid 19 Kel.Ule Kecamatan Asakota Kota Bima
Menghimbau Kepada Warga / Masyarakat Keluraham Ule untuk tetap menggunakan MASKER menjaga JARAK dan Mencuci TANGAN dalam melakukan pengurusan Administrasi di Kantor Kelurahan Ule Kecamatan Asakota, dan pelayanan tidak akan diberikan jika tidak mematuhi Protokol Kesehatan sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,
Dan jangan lupa Tunjukan Surat Keterangan telah di vaksin
Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.
#Bersama Kita melawan Pandemik Covid 19 dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19
#Senin12072021.(Tim MDG).
0 comments