Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Terancam 4 Tahun Penjara


Jakarta. Media Dinamika Global. Id. Kasus narkoba yang menjerat pasangan suami istri Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan berdasarkan penangkapan yang dilakukan pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB, ditemukan barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,78 gram. Ada pula 1 buah bong atau alat isap sabu. 

Berdasarkan barang bukti tersebut, polisi langsung melakukan test urine kepada yang bersangkutan, dan hasil tes membuktikan mereka (Nia, Ardi, ZN) positif menggunakan sabu. Aeperti dilansir oleh TVRINews.

Yusri menyebut polisi menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka karena melanggar Pasal 127 tentang narkotika.

"Di sini (yang dilanggar) pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, ini masih awal karena ini masih baru. Kami akan dalami lagi," ujar Yusri.

Adapun Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalahguna narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun.

Yusri mengatakan polisi akan mendalami siapa yang menjual sabu kepada Nia Ramadhani.

"Tetapi kami akan terus mendalami, kami akan kejar terus, mudah-mudahan pemasoknya dapat" kata Yusri.Editor: Dadan Hardian.Penulis: Riana Rizkia.(Tim MDG).

Load disqus comments

0 comments