Diduga Serobot Tanah, Seorang Pria Diamankan Polisi


Kabupaten Bima-NTB, Media Dinamika Global.id -- Anggota Sat Reskrim polres Bima, (Tim Puma) Menangkap (AR) 36  (L) Terduga Pelaku Penyerobotan Tanah Warga Desa Samili Dengan No Laporan LP/86/III/2021/NTB/Res Bima, Milik H.Nasarudin (63) Warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin 12/07/21, Sekira pukul 05.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar S.sos Melalui Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka Mengatakan, Kejadian itu Berawal Dari korban mengecek tanah miliknya yang Berlokasi di So Nggaro Lembo Desa Samili, pada saat itu dirinya melihat bahwa tanah miliknya  sedang di bangun pondasi rumah oleh terduga.

"Melihat hal tersebut korban sempat menegur namun tidak diindahkan bahkan terduga melanjutkan pembangunan tersebut hingga menjadi rumah batu permanen dan di tempati  sampai sekarang," ungkapan Adib.

Menindaklanjuti Laporan tersebut Adhar Memerintahkan Tim Puma untuk Melakukan Penyelidikan keberadaan terduga, Alhasil Tim Puma mendapat informasi bahwa pelaku berada dalam Rumahnya.

"Team Puma yang tidak mau kehilangan buruannya langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku," terangnya.

Pelaku Pun langsung di geladang menuju mapolres Bima guna mempertanggung jawabkan perbuatanya dan Proses lebih lanjut," pungkas Adib. (Pemred MDG).

Load disqus comments

0 comments