BPH Migas menyelenggarakan Sosialisasi Tugas Fungsi dan Kinerja BPH Migas serta Penyuluhan Regulasi Hilir Migas Tahun 2021 di Ball Room Hotel Odaita, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur


Pamekasan. Media Dinamika Global. Id. BPH Migas menyelenggarakan Sosialisasi Tugas Fungsi dan Kinerja BPH Migas serta Penyuluhan Regulasi Hilir Migas Tahun 2021 di Ball Room Hotel Odaita, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. (05-03-2021)

Hadir sebagai narasumber Anggota DPR RI/Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, Sub Koordinator Hubungan Masyarakat BPH Migas Daman, dan Sales Branch Manager VI PT Pertamina (persero) Manajer Operasional Regional V Denny Nugrahanto. 

Achmad Baidowi selaku anggota komisi VI DPR RI secara Khusus berterima kasih kepada BPH Migas menyelenggarakan acara sosialisasi di Pamekasan. Lebih lanjut Achmad Baidowi menyampaikan bahwa dirinya bukan bagian dari Anggota Komisi VII DPR RI, namun sebagai wakil badan legislatif yang masih memiliki keterkaitan dalam hal penyusunan RUU Cipta kerja. 

"Kami sering berdiskusi dengan bapak Fanshurullah Asa, Kepala BPH Migas saat penyusunan UU Cipta kerja salah salah satunya penguatan peran BPH Migas dibidang pengaturan hilir Migas. Penentuan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa salah satu yang mencuat saat pembahas UU Cipta kerja, alhamdulillah aspirasi dari BPH Migas ditampung oleh pemerintah dan diterima oleh semuanya oleh Anggota Baleg tetap menjadi kewenangan BPH Migas"Ujarnya.

Achmad Baidowi menyampaikan bahwa produksi Migas kita 706.000 barel/hari, sedangkan kebutuhannya 1.800.000 barel. Sehingga, kebijakan dari pemerintah melakukan import terhadap produk Migas. Infrastruktur tidak mumpuni menjadi permasalahan pemerintah perlu ditangani, supaya tidak mengimport produk Migas. 

Permasalahan yang terjadi dimadura yaitu sering terjadi keterlambatan pasokan BBM, khususnya dipamekasan terjadi antrian panjang. Achmad Baidowi beranggapan terjadi pengurangan pasokan ke madura atau disebabkan oleh para pengecer bbm.

"Daerah penghasil Migas itu sekitar 70 persen dipasok oleh madura dan memang kepulauan madura kaya akan Migas". Ungkapnya. 

Sub koordinator Humas BPH Migas Daman menjelaskan bahwa UU 22/2001 tentang minyak dan gas bumi bahwa ada badan yang menjalankan kegiatan usaha hulu dan hilir Migas, kegiatan hulu dilakukan oleh SKK Migas dan kegiatan Hilir dilakukan Oleh BPH Migas. 

Lebih Lanjut Sub koordinator Humas BPH Migas Daman menjelaskan bahwa Sesuai amanat Undang-Undang No.22 tahun 2001 Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) BPH Migas memiliki fungsi: 

a.     Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

b. Melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam negeri 

Menurutnya Meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, BPH Migas tetap melaksanakan salah satu fungsinya yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan guna menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat. BPH Migas akan lebih mengintensifkan dan mengoptimalkan pelayanan dan pendekatan langsung masyarakat dan stakeholders dalam bentuk :

a.    pembinaan kepada Badan Usaha dan masyarakat melalui Focus Group Discussion, Hilir Migas Expo, supervisi pembangunan penyalur BBM 1 Harga;

b.    pengawasan ke lapangan melalui verifikasi dan uji petik;

c.    sosialisasi tugas fungsi BPH Migas dan regulasi/kebijakan bidang hilir Migas, 

Lebih lanjut Daman menyampaikan bahwa sosialisasi ini untuk membangun pemahaman dan edukasi kepada masyarakat tentang kegiatan hilir minyak dan gas bumi serta diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi. "Sosialisasi ini adalah bentuk sinergitas dan dukungan Komisi VII DPR RI sehingga kegiatan hilir migas semakin dipahami masyarakat dan BPH Migas juga dikenal sebagai lembaga yang menangani hilir migas." Jelas Daman

Selanjutnya Sub Koordinator Hubungan Masyarakat BPH Migas Daman dalam paparannya menyampaikan bahwa kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (Solar) untuk kuota Kabupaten Pamekasan tahun 2020 sebesar 34.609 KL dengan realisasinya 32.007 KL.(92,48%)

Sedangkan untuk Tahun 2021 kuota solar sebesar 31.664 KL dengan realisasi hingga 23 Februari 2021 sebesar 4.692 KL (14,83%). 

Untuk Jenis BBM Khusus Pemugasan (premium) Kab. Pamekasan tahun 2020 kuotanya sebesar 78.617 KL dengan 46.344 KL (58,95%). Tahun 2021 kuota Premiun 52.368 KL dengan realisasi realisasi hingga 23 Februari 2021 sebesar

1.048 KL (2%). BPH Migas berharap agar masyarkat turut berperan aktif agar kuota yang telah ditetapkan oleh BPH Migas dapat tepat sasaran dan tepat volume.

Denny Nugrahanto selaku SBM VI PT Pertamina (Persero) dalam paparan singkatnya membenarkan sambutan Achmad Baidowi bahwa PT Pertamina memproduksi 700.000 barel/hari. "PT Pertamina Berencana Untuk membuat kilang minyak baru untuk meningkatkan produksi minyak nasional sehingga pemerintah tidak perlu import BBM". Ungkapnya. 

Kegiatan sosialisasi ini diikuti dari perwakilan masyarakat dari seluruh kecamatan yang ada di Pamekasan. Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19.

#BPHMigasKawalBbmSatuHarga

#EnergiBerkeadilan

#AyoHematBbm.(RED MDG). 

Load disqus comments

0 comments